JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp774,31 miliar untuk tahun anggaran 2027. Tambahan tersebut dinilai diperlukan untuk menjaga efektivitas kerja lembaga antirasuah, terutama dalam menjalankan fungsi penindakan, eksekusi, pencegahan, koordinasi, supervisi, hingga penguatan sistem informasi dan data.
Permintaan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pengajuan tambahan muncul setelah KPK memperoleh pagu awal anggaran 2027 sebesar Rp1,447 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan anggaran KPK pada 2026 yang mencapai sekitar Rp1,581 triliun, atau turun sekitar Rp134 miliar.
Setyo mengatakan keterbatasan anggaran bukan sekadar persoalan administratif. Kondisi tersebut telah mulai memengaruhi pelaksanaan sejumlah fungsi KPK.
“Dengan kondisi anggaran KPK saat ini di tahun 2026, KPK sudah mengalami beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian output,” kata Setyo.
Menurutnya, hambatan tersebut antara lain terlihat pada kegiatan pencegahan dan monitoring antikorupsi, koordinasi serta supervisi penanganan perkara, hingga pelaksanaan fungsi Dewan Pengawas.
Dalam struktur pagu 2027, KPK memperoleh sekitar Rp1,251 triliun untuk Program Dukungan Manajemen dan Rp196,67 miliar untuk Program Pencegahan dan Penindakan.
Namun, beberapa program yang berkaitan langsung dengan fungsi utama pemberantasan korupsi mengalami penurunan cukup tajam.
Setyo memaparkan anggaran koordinasi dan supervisi turun sekitar 76,8 persen. Anggaran pendidikan dan peran serta masyarakat turun 57,6 persen, sementara anggaran pencegahan dan monitoring berkurang 33,1 persen.
Bagi KPK, penurunan tersebut berpotensi mempersempit ruang kerja lembaga dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Karena itu, KPK mengajukan tambahan Rp774,31 miliar dalam pembahasan RKA-K/L 2027.
Dari total tersebut, sekitar Rp155,68 miliar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen. Sedangkan Rp618,61 miliar diperuntukkan bagi Program Pencegahan dan Penindakan.
Setyo meminta Komisi III DPR memperjuangkan kebutuhan tambahan tersebut agar dapat direalisasikan.
“Melalui forum yang terhormat ini, kami memohon dukungan pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR RI agar kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp774,31 miliar dapat diperjuangkan pemenuhannya,” ujarnya.
Dari seluruh kebutuhan tambahan, porsi terbesar diarahkan untuk memperkuat sistem informasi dan data.
KPK mengusulkan tambahan sekitar Rp314,39 miliar untuk kebutuhan tersebut. Salah satu fokusnya adalah penguatan kemampuan analisis digital forensik serta keberlanjutan sistem antikorupsi berbasis digital.
Kebutuhan itu menjadi semakin penting seiring berkembangnya modus korupsi yang memanfaatkan teknologi dan transaksi elektronik.
Penguatan kemampuan digital forensik dinilai dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan, terutama dalam menelusuri data elektronik yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Selain digital forensik, KPK juga mengajukan sejumlah tambahan untuk fungsi operasional utama.
Untuk penindakan dan eksekusi, KPK mengusulkan tambahan sekitar Rp61 miliar.
Kemudian Rp57,39 miliar untuk koordinasi dan supervisi, Rp56,99 miliar bagi pendidikan dan peran serta masyarakat, serta sekitar Rp36,68 miliar untuk pencegahan dan monitoring.
Tidak seluruh kebutuhan tambahan KPK diarahkan untuk kegiatan penindakan.
Lembaga tersebut juga mengajukan tambahan sekitar Rp154,18 miliar untuk dukungan manajemen.
Dana tersebut antara lain diperlukan bagi operasional kantor, sarana dan prasarana, pengamanan, pemeliharaan perangkat kerja, pengawasan internal, serta dukungan terhadap Dewan Pengawas KPK.
Selain itu, dari keseluruhan tambahan anggaran yang diajukan, sekitar Rp91,66 miliar akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional dan pemenuhan data indikator pembangunan nasional.
Sementara sekitar Rp682,65 miliar ditujukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPK.
Setyo menilai keterbatasan anggaran dapat berpengaruh terhadap daya jangkau KPK, baik dalam pelaksanaan tugas di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai karena kerja KPK tidak berhenti pada penanganan perkara. Fungsi pencegahan, pendidikan, koordinasi, supervisi, pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi juga harus berjalan secara bersamaan.
“Keterbatasan anggaran ini berpotensi mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan mandat KPK dalam mendukung agenda prioritas nasional maupun dalam menjaga efektivitas upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif,” ujar Setyo.
Karena itu, tambahan anggaran yang diajukan bukan semata-mata dimaksudkan untuk meningkatkan belanja kelembagaan. KPK menempatkannya sebagai kebutuhan untuk mempertahankan kapasitas kerja di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks.
Kini, pembahasan anggaran KPK 2027 berada dalam proses bersama DPR dan pemerintah.
Besarnya tambahan yang diajukan akan menjadi bagian dari pembahasan RKA-K/L sebelum ditentukan dalam proses penganggaran berikutnya.
Bagi KPK, keputusan tersebut akan sangat menentukan ruang gerak lembaga antirasuah dalam menjalankan fungsi penindakan, eksekusi perkara, pencegahan, pengawasan, serta penguatan infrastruktur digital pada tahun mendatang.













Komentar