JurnalPatroliNews | Selayar — Polisi menetapkan Marling (36), nakhoda KM Nurul Salsa, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 12 Agustus 2026. Polisi menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status nakhoda menjadi tersangka.
Tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 14 penumpang lainnya masih dinyatakan hilang. Dari total 76 orang yang berada dalam kapal, sebanyak 58 orang berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Dr. Sukarman mengatakan keputusan menetapkan nakhoda sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Selayar.
“Pada tanggal 12 Agustus 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres, kami lakukan gelar dan diputuskan hasil penyidikan menetapkan MA (36) Nakhoda Kapal KLM Nurul Salsa sebagai tersangka, karena dua atau lebih alat bukti yang cukup,” kata Sukarman, Rabu (2/9/2026).
Diduga Lalai Jalankan Tugas sebagai Nakhoda
Menurut Sukarman, penyidik menduga tersangka lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai nakhoda.
Kelalaian tersebut diduga berkaitan dengan kecelakaan yang berujung pada tenggelamnya KM Nurul Salsa dan mengakibatkan korban meninggal dunia maupun hilang.
“Yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang,” jelas Sukarman.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian pidana. Polisi tetap harus menguraikan bentuk kelalaian, hubungan sebab akibat dengan kecelakaan kapal, serta alat bukti yang mendukung sangkaan terhadap tersangka.
Penetapan status tersangka juga belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian selanjutnya akan berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Polisi Tak Berhenti pada Satu Tersangka
Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan penyidikan belum ditutup setelah penetapan nakhoda sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki tanggung jawab pidana dalam peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
“Saya juga telah memerintah Kasat Reskrim dan Kasat Polairud dan kepada seluruh tim penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dibuktikan secara pidana dalam kasus ini,” tegas Didid.
Langkah tersebut menunjukkan polisi tidak hanya berfokus pada posisi nakhoda, tetapi juga berupaya melihat kecelakaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain masih diperlukan untuk memastikan apakah terdapat faktor tambahan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Berkas Nakhoda Telah Dikirim ke Kejaksaan
Sementara itu, khusus perkara tersangka Marling, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Kejaksaan nantinya akan meneliti kelengkapan berkas dan memastikan apakah unsur pidana yang disangkakan telah didukung alat bukti yang memadai.
Di sisi lain, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan pemeriksaan apabila ditemukan fakta baru selama proses pendalaman.
Komitmen Usut Tuntas Tragedi KM Nurul Salsa
Kapolres Selayar menegaskan pihaknya akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak akan menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.
“Yang pasti, saya berkomitmen jika memang memenuhi unsur pidana siapa pun, kita akan tetapkan tersangka, dan tetap mengedepankan asas ketaatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku,” tandas Didid.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan tragedi KM Nurul Salsa masih berjalan.
Dengan 14 penumpang yang hingga kini masih dinyatakan hilang, pengusutan penyebab tenggelamnya kapal tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan upaya memberikan kejelasan kepada keluarga korban.
Polisi kini dituntut mengurai secara terang faktor yang menyebabkan kapal tenggelam, bentuk dugaan kelalaian yang dilakukan nakhoda, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Hasil penyidikan dan proses hukum berikutnya akan menentukan pihak mana saja yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tragedi KM Nurul Salsa.















Komentar