Jumat Siang, GASP Diserahkan ke Kejari Buleleng, Ini Langkah Jaksa Selanjutnya

JurnalPatroliNews | Buleleng — Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima tersangka berinisial GASP beserta barang bukti dari penyidik Polres Buleleng melalui proses penyerahan Tahap II, Jumat (4/9/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng sekitar pukul 12.40 WITA. Proses berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Tersangka berikut barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Chandra Andhika Nugraha, S.H.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara secara resmi memasuki ranah penuntutan. Setelah sebelumnya menjadi tanggung jawab penyidik kepolisian, perkara kini beralih kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Berkas Dakwaan Segera Disiapkan

Tahap II menjadi salah satu titik penting dalam proses penanganan perkara pidana. Setelah memastikan tersangka dan barang bukti telah diterima, JPU selanjutnya melakukan penelitian serta mempersiapkan langkah penuntutan.

Tim JPU Kejari Buleleng kini bersiap menyusun surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.

Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses tersebut, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diserahkan. Pembuktian selanjutnya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Masuk Tahap Pembuktian di Meja Hijau

Pelaksanaan Tahap II menandai bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang melibatkan GASP telah memasuki fase lanjutan.

Kendati demikian, status dan pembuktian perkara tetap harus mengikuti proses hukum di pengadilan. Fakta-fakta mengenai dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepada tersangka akan diuji melalui mekanisme persidangan.

Kejari Buleleng melalui JPU selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti pada Tahap II, perkara narkotika atas nama GASP kini bergerak dari meja penyidik menuju meja penuntutan, sebelum akhirnya diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja.

(Sarjana)

Komentar