Ada Apa di Balik Peralihan SHM 3371? Kuasa Hukum Minta BPN Kota Pontianak Beri Penjelasan

JurnalPatroliNews | Pontianak — Pernyataan Kantor Pertanahan Kota Pontianak bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3371/Bangka Belitung telah beralih kepada pihak lain kini menjadi titik baru dalam polemik pertanahan yang tengah bergulir.

Kuasa hukum pemilik SHM mempertanyakan dasar peralihan tersebut. Bukan semata meminta seluruh dokumen pertanahan dibuka, melainkan meminta kejelasan mengenai kapan peralihan hak terjadi, apa dasar dokumennya, serta bagaimana proses administrasi peralihan tersebut dilakukan.

Persoalan itu mencuat setelah Kantor Pertanahan Kota Pontianak menolak memberikan informasi dan dokumen terkait riwayat pertanahan SHM Nomor 3371/Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat.

Penolakan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor UP.04.07/1485-61.71/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, sebagai jawaban atas permohonan informasi yang diajukan kuasa hukum pemilik sertifikat.

Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyatakan informasi mengenai SHM Nomor 3371/Bangka Belitung tidak dapat diberikan karena hak atas tanah dimaksud disebut telah beralih kepada pihak lain.

BPN juga merujuk pada Pasal 192 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 yang pada pokoknya mengatur pemberian petikan, salinan, atau rekaman dokumen pendaftaran tanah kepada instansi yang memerlukannya untuk pelaksanaan tugas, dengan izin tertulis Kepala Kantor Wilayah.

Namun, jawaban tersebut belum mengakhiri persoalan. Sebaliknya, kuasa hukum justru mempertanyakan dasar administrasi yang menjadi landasan pernyataan bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih.

Kuasa Hukum: Kami Meminta Dasar Peralihannya

Kuasa hukum pemilik SHM, Donny Suriatmaja, S.H., mengatakan pihaknya memahami bahwa tidak semua dokumen pertanahan dapat diberikan secara terbuka.

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana BPN menjelaskan status peralihan hak tersebut ketika informasi mengenai riwayat tanah diminta oleh pihak yang berkepentingan.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal membuka seluruh warkah. Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum dan administrasi yang menyebabkan hak atas tanah tersebut dinyatakan telah beralih kepada pihak lain,” ujar Donny, kepada JurnalPatroliNews, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Donny, jika benar telah terjadi peralihan hak, setidaknya perlu ada kejelasan mengenai waktu terjadinya peralihan, dasar dokumen yang digunakan, serta proses administrasi yang dilakukan dalam pencatatan perubahan data pertanahan.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat informasi atau bagian dokumen tertentu yang menurut ketentuan hukum tidak dapat diberikan, BPN diharapkan menjelaskan secara spesifik informasi yang dikecualikan beserta dasar hukumnya.

Dengan demikian, menurut dia, permohonan informasi tersebut tidak harus dimaknai sebagai permintaan untuk membuka seluruh warkah pertanahan kepada publik.

Mekanisme Keberatan Disiapkan

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, persoalan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 35 UU KIP memberikan ruang kepada pemohon untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID apabila permintaan informasi ditolak, antara lain berdasarkan alasan pengecualian.

Apabila proses keberatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, UU KIP juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

Sementara itu, Pasal 19 UU KIP mengatur kewajiban PPID melakukan pengujian konsekuensi secara cermat sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Di lingkungan Kementerian ATR/BPN, layanan informasi publik antara lain mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik yang berstatus berlaku.

Atas dasar mekanisme tersebut, Donny menyatakan pihaknya akan menempuh jalur administratif yang tersedia.

“Kami akan menempuh mekanisme yang tersedia. Kalau memang ada informasi yang menurut BPN dikecualikan, silakan dijelaskan dasar hukumnya secara konkret. Jangan hanya disebut bahwa tanah tersebut telah beralih kepada pihak lain,” katanya.

Bukan Berarti Seluruh Warkah Harus Dibuka

Di sisi lain, permintaan informasi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh warkah atau dokumen pertanahan harus dibuka kepada publik.

Dalam rezim keterbukaan informasi, terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, persoalan yang menjadi perhatian dalam polemik SHM 3371 adalah apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan, apa dasar pengecualiannya, serta apakah sebagian informasi masih dapat diberikan kepada pemohon.

Hal inilah yang menurut kuasa hukum perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai status dan riwayat hak atas tanah tersebut.

Dasar Peralihan Jadi Titik Krusial

Pernyataan bahwa SHM 3371/Bangka Belitung telah beralih kepada pihak lain menjadi bagian paling krusial yang ingin didalami pihak kuasa hukum.

Sebab, informasi mengenai dasar peralihan, tanggal pencatatan, dan dokumen yang menjadi dasar perubahan data pertanahan dinilai penting untuk memahami bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung.

Kuasa hukum juga menyatakan terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi mengenai keabsahan dokumen atau tanda tangan yang disebut berkaitan dengan proses peralihan.

Namun, persoalan tersebut masih harus ditempatkan sebagai hal yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, belum tepat apabila persoalan tersebut langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

BPN Pontianak Diminta Beri Penjelasan

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam surat jawabannya telah menyampaikan alasan penolakan serta mengarahkan bahwa apabila informasi atau dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan proses peradilan, permintaan dapat diajukan melalui mekanisme resmi pengadilan atau lembaga yang berwenang.

Kini, langkah selanjutnya berada pada pihak kuasa hukum yang menyatakan akan mengajukan keberatan secara administratif.

Respons BPN terhadap keberatan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana polemik informasi dan riwayat SHM 3371/Bangka Belitung ini berkembang.

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai transparansi administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam proses pencatatan peralihan hak.

Jika mekanisme keberatan administratif tidak memperoleh penyelesaian, UU KIP masih menyediakan jalur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

JurnalPatroliNews akan terus mengikuti perkembangan polemik SHM 3371/Bangka Belitung dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kota Pontianak serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Komentar