Pikap Dicegat di Tol Jagorawi, Isinya 150 Ribu Benih Bening Lobster

JurnalPatroliNews | Jakarta — Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya membongkar dugaan penyelundupan 150 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak dibawa keluar dari wilayah Bogor menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MZ dan mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengiriman BBL menggunakan kendaraan pikap.

Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas penyelundupan sumber daya perikanan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Metro Jaya dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan sumber daya perikanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Mustofa dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan, informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Intel Air II Subdit Gakkum.

Petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Ciangsana, Jawa Barat.

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan sebuah mobil pikap berwarna putih keluar dari kawasan perumahan Ciangsana, Bogor, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kendaraan tersebut kemudian diikuti petugas untuk memastikan dugaan aktivitas pengangkutan BBL.

Pikap Dibuntuti hingga Tol Jagorawi

Mobil bergerak meninggalkan kawasan Ciangsana dan masuk ke ruas Tol Jagorawi.

Petugas terus membuntuti kendaraan tersebut hingga diketahui bergerak menuju arah Pelabuhan Merak, Serang, Banten.

Pergerakan menuju pelabuhan menjadi perhatian karena lokasi tersebut dapat menjadi jalur distribusi keluar masuk barang melalui transportasi laut.

Setelah mendapatkan waktu yang dinilai tepat, petugas kemudian menghentikan kendaraan Grand Max tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

25 Boks Styrofoam Berisi BBL

Saat kendaraan diperiksa, polisi menemukan 25 boks styrofoam putih yang berisi benih bening lobster.

Benih lobster tersebut dikemas menggunakan 30 plastik putih.

“Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan jenis Grand Max tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 25 box styrofoam berwarna putih yang berisi benih bening lobster. Benih lobster tersebut dikemas dalam 30 plastik putih,” kata Ardhie.

Dari pemeriksaan awal, jumlah BBL yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu ekor.

MZ yang berada dalam kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Bongkar Asal dan Tujuan BBL

Pengungkapan tersebut belum berhenti pada penangkapan satu orang.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana benih lobster tersebut diperoleh, siapa yang memerintahkan pengiriman serta ke mana BBL tersebut akan dibawa.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Ardhie.

Pengembangan perkara diperlukan untuk melihat apakah MZ hanya berperan sebagai pengangkut atau terdapat jaringan yang lebih luas di balik distribusi BBL tersebut.

Penyelundupan BBL Jadi Perhatian Penegak Hukum

Benih bening lobster merupakan komoditas sumber daya perikanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Karena itu, kegiatan pengiriman BBL yang diduga melanggar ketentuan menjadi salah satu objek penegakan hukum aparat.

Dalam kasus ini, kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan, termasuk asal benih, dokumen yang digunakan serta pihak lain yang mungkin terlibat.

Pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bukti juga menjadi bagian penting untuk menguatkan konstruksi perkara.

MZ Dijerat UU Perikanan

Atas dugaan perbuatannya, MZ dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik dalam perkara ini, pelaku terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.

Polisi Kejar Jaringan di Balik Pengiriman

Pengungkapan 150 ribu BBL di Tol Jagorawi membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Polisi kini memiliki sejumlah titik yang dapat ditelusuri, mulai dari lokasi asal kendaraan, kawasan perumahan tempat pikap ditemukan, jalur distribusi hingga rencana tujuan di Pelabuhan Merak.

Dari rangkaian tersebut, penyidik diharapkan dapat mengungkap rantai pasok BBL secara lebih lengkap.

Penangkapan MZ menjadi langkah awal, sementara keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa upaya penyelundupan sumber daya perikanan dapat dilakukan melalui jalur darat sebelum barang dikirim menggunakan jalur laut.

Ditpolairud Polda Metro Jaya memastikan proses pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman 150 ribu benih bening lobster tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar