Bisnis Merkuri Ilegal Rp2,8 Miliar Terbongkar, Polisi Sasar Rantai Tambang Emas

JurnalPatroliNews | Bogor — Polres Bogor membongkar dugaan jaringan peredaran merkuri ilegal yang diduga memasok kebutuhan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 mililiter. Berdasarkan estimasi harga pasar gelap sebesar Rp2,9 juta per kilogram, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,896 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan dilakukan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena polisi tidak hanya membongkar dugaan peredaran merkuri dalam jumlah besar, tetapi juga mengusut aktivitas pengolahan emas ilegal yang diduga menggunakan bahan berbahaya tersebut.

Jaringan Lintas Pulau Terbongkar

Penindakan terhadap jaringan peredaran merkuri dilakukan pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30).

Selain ratusan kilogram merkuri, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan, antara lain timbangan digital, buku catatan penjualan serta telepon seluler.

Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2023. Merkuri yang diedarkan disebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Sinabar, Maluku, sebelum dipasok ke wilayah Bogor, Depok dan Sukabumi.

Rangkaian itu menunjukkan adanya dugaan rantai distribusi lintas pulau, dari sumber bahan kimia hingga lokasi yang diduga menjadi pengguna dalam aktivitas pengolahan mineral.

Besarnya jumlah merkuri yang berhasil diamankan juga menunjukkan potensi perputaran ekonomi dalam bisnis ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.

Polisi Sasar Rantai Hilir

Pengungkapan tidak berhenti pada jalur distribusi. Polres Bogor kemudian membongkar dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46). Ia diduga melakukan pemurnian batuan yang mengandung emas menjadi emas mentah atau jendil dengan menggunakan alat gelundung dan merkuri.

Tempat pengolahan tersebut disebut telah beroperasi sekitar dua tahun.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengolahan emas, antara lain satu karung batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung emas, puluhan alat gelundung, tabung oksigen, peralatan las, mangkuk tanah liat, serta sejumlah botol bekas merkuri.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya membidik peredaran bahan berbahaya, tetapi juga aktivitas di bagian hilir yang diduga menggunakan merkuri untuk memproses material hasil pertambangan.

“Atas perbuatan yang murni didorong oleh motif memperkaya diri secara ilegal tersebut, para pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana,” kata Wikha.

Ancaman Pidana Menanti

Para tersangka diproses menggunakan ketentuan hukum di bidang pertambangan dan mineral, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Polres Bogor menyebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun serta denda sesuai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Namun, penerapan pasal dan besaran ancaman pidana pada akhirnya akan bergantung pada konstruksi perkara serta pembuktian dalam proses hukum.

Wikha juga mengingatkan bahwa merkuri bukan sekadar komoditas yang diperdagangkan secara ilegal. Penggunaan bahan tersebut dalam kegiatan pertambangan dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan.

Paparan merkuri dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap manusia, sementara pencemaran merkuri juga dapat bertahan di lingkungan dan masuk ke rantai ekosistem.

Karena itu, kepolisian meminta masyarakat tidak bersikap pasif apabila menemukan aktivitas pertambangan ataupun pengolahan mineral yang mencurigakan.

Masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat maupun melalui layanan pengaduan Polres Bogor.

Pengungkapan hampir satu ton merkuri tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemberantasan pertambangan ilegal tidak hanya menyasar lokasi tambang, tetapi juga mata rantai pendukungnya.

Ketika jalur pemasok bahan berbahaya diputus dan aktivitas pengolahan ilegal di hilir turut ditindak, ruang gerak jaringan pertambangan tanpa izin diharapkan semakin menyempit.

Komentar