JurnalPatroliNews | Jakarta — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di Provinsi Lampung kini berada di tangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik JAM PIDSUS mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengambilalihan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
47 Saksi Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengungkap konstruksi perkara.
Sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah meminta perhitungan kepada ahli sebagai bagian dari upaya mengetahui dampak keuangan negara yang diduga timbul akibat kegiatan pemanfaatan kawasan tersebut.
Rangkaian tindakan itu masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti sebelum penyidik menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dugaan Penanaman Tebu di Kawasan Hutan
Dalam penyidikan, Tim Penyidik menemukan fakta yang disebut mengarah pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Aktivitas tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik.
Penyidik mendalami bagaimana proses penggunaan kawasan tersebut berlangsung, dasar pemanfaatannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan di dalam kawasan tersebut.
Dugaan penggunaan kawasan hutan itu juga sedang dikaji dari sisi dampaknya terhadap keuangan negara.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejaksaan menyebut proses perhitungan kerugian keuangan negara masih menjadi bagian dari penyidikan.
Untuk itu, penyidik telah meminta bantuan ahli guna melakukan penghitungan.
Dengan demikian, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum dapat disebut sebagai angka final sebelum hasil perhitungan ahli diperoleh dan diverifikasi.
Langkah ini penting untuk memastikan setiap dugaan kerugian memiliki dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengambilalihan dari Kejati Lampung
Pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke JAM PIDSUS menunjukkan perkara tersebut kini ditangani pada tingkat pusat.
Surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Juli dan diperbarui pada Agustus 2026 menjadi dasar kelanjutan proses penyidikan.
Dengan pemeriksaan puluhan saksi, penyitaan dokumen dan permintaan perhitungan ahli, penyidik sedang menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Fokus penyidikan tidak hanya tertuju pada aktivitas penanaman tebu, tetapi juga pada bagaimana kawasan hutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan.
Konstruksi Pidana Masih Disusun
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.
Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan.
Keterangan 47 saksi, dokumen yang disita serta hasil penghitungan ahli nantinya akan dianalisis secara menyeluruh untuk melihat hubungan antara tindakan, pihak yang terlibat dan potensi kerugian negara.
Artinya, sampai tahap ini belum ada pihak tertentu yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan temuan penyidikan.
Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan bergantung pada kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Pemanfaatan Kawasan Hutan Jadi Titik Krusial
Perkara PT PSMI menempatkan persoalan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan sebagai salah satu titik penting dalam penyidikan.
Penegak hukum perlu mengungkap apakah pemanfaatan kawasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan, bagaimana status kawasan yang digunakan, serta apakah terdapat proses atau tindakan yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi negara.
Kejaksaan juga perlu memastikan setiap temuan memiliki dukungan dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lainnya.
Proses tersebut menjadi penting karena perkara pemanfaatan kawasan hutan dapat melibatkan aspek pertanahan, kehutanan, perkebunan dan keuangan negara sekaligus.
Menunggu Hasil Penyidikan
Dengan 47 saksi telah diperiksa, penyitaan dokumen dilakukan dan penghitungan ahli diminta, proses hukum terhadap perkara PT PSMI masih terus bergerak.
Penyidik JAM PIDSUS kini berada pada tahapan memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dugaan penanaman tebu di kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V menjadi fakta utama yang sedang diuji melalui alat bukti.
Sementara potensi kerugian keuangan negara masih menunggu hasil penghitungan ahli.
Pada akhirnya, proses penyidikan akan menentukan apakah seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya.
Kejaksaan memastikan pendalaman perkara terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar