JurnalPatroliNews | Cilacap — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terungkap setelah seorang anak berusia 13 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dugaan korban dalam kasus tersebut mencapai 24 anak laki-laki.
Pelaku yang telah diamankan berinisial WR atau Warsono, berusia 39 tahun. Ia disebut berprofesi sebagai guru ngaji sekaligus memiliki aktivitas di lingkungan masjid.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari mengatakan perkara tersebut terungkap pada 23 Juli 2026 setelah salah satu korban memilih bercerita kepada orang tuanya.
“Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR. Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR,” ujar Wulan dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin, 7 September 2026.
Korban Diduga Mencapai 24 Anak
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut.
Hasil pendalaman polisi menunjukkan dugaan kekerasan seksual itu tidak hanya dialami satu korban.
“Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur, sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari delapan tahun terakhir,” jelas Wulan.
Artinya, polisi menduga perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu panjang dan sebagian korban kini telah berusia dewasa.
Meski demikian, proses hukum tetap akan menguji seluruh keterangan korban dan bukti yang dikumpulkan penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Diduga Memanfaatkan Posisi sebagai Guru Ngaji
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memanfaatkan posisi serta kedekatannya dengan para korban di lingkungan pendidikan keagamaan.
Polisi menyebut terdapat dugaan pemberian uang kepada korban sebagai salah satu cara untuk memengaruhi mereka.
Nilainya disebut berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
Selain iming-iming uang, tersangka juga diduga memberikan ancaman agar para korban tidak menceritakan kejadian yang mereka alami.
“Korban diminta melakukan sumpah dengan Al-Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain,” ungkap Wulan.
Para korban juga disebut mendapat ancaman bahwa akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap keluarga mereka apabila menceritakan peristiwa tersebut.
Kondisi tersebut diduga membuat sejumlah korban memilih diam selama bertahun-tahun.
Dugaan Kejahatan Berlangsung Bertahun-tahun
Polisi menduga aksi tersebut terjadi dalam kurun sekitar delapan tahun.
Tempat kejadian yang didalami penyidik di antaranya rumah tersangka dan bagian tertentu dari lingkungan masjid yang biasa digunakan untuk kegiatan mengaji.
Keterangan tersebut membuat penyidik kini berfokus mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk kapan dugaan tindakan terjadi, bagaimana korban direkrut atau didekati, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui maupun terlibat.
“Untuk motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi,” kata Wulan.
Berawal dari Keberanian Satu Korban
Kasus tersebut mulai terbuka ketika seorang korban berusia 13 tahun menunjukkan perubahan sikap dan menolak pergi ke masjid karena merasa takut.
Orang tua korban kemudian menanyakan alasan perubahan tersebut.
Dari situlah dugaan kekerasan seksual terhadap anak terungkap dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pengakuan korban selanjutnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pendalaman lebih luas.
Penyidik kemudian menemukan dugaan adanya korban lain yang mengalami peristiwa serupa dalam kurun waktu yang panjang.
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya keberanian anak untuk bercerita dan peran keluarga dalam merespons perubahan perilaku anak secara serius.
Polisi Telusuri Seluruh Korban
Dengan jumlah korban yang disebut mencapai 24 anak, penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan.
Polisi juga perlu menguji setiap keterangan dengan alat bukti lain untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Karena perkara menyangkut anak, proses penanganannya juga perlu memperhatikan perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis korban.
Nama maupun identitas korban tidak diungkapkan untuk menjaga hak dan keselamatan mereka.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun
Atas perkara tersebut, Warsono dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut polisi, pasal yang dikenakan membawa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses hukum dan akan diuji lebih lanjut melalui tahapan penyidikan maupun persidangan.
Perlindungan Anak Jadi Perhatian Utama
Perkara ini tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga masa depan para korban.
Dugaan kekerasan seksual yang berlangsung dalam waktu panjang dapat meninggalkan dampak serius sehingga korban membutuhkan perlindungan serta pendampingan yang memadai.
Karena itu, pengungkapan kasus di Cilacap diharapkan menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh dugaan korban teridentifikasi dan memperoleh penanganan yang diperlukan.
Bagi masyarakat, kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan keagamaan harus menjadi ruang yang aman bagi anak.
Kepercayaan terhadap guru, pengajar maupun pengurus tempat ibadah tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan terhadap tersangka akan dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku.















Komentar