JurnalPatroliNews | Jakarta — Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa pencairan restitusi dilakukan sesuai prosedur kini berhadapan dengan keluhan sejumlah Wajib Pajak yang mengaku masih menunggu pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Polemik tersebut mencuat setelah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa restitusi akan dicairkan setelah proses pemeriksaan selesai dan sesuai batas waktu yang berlaku.
“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Pernyataan tersebut secara administratif terdengar tegas. Namun, pengalaman yang disampaikan sejumlah Wajib Pajak justru memunculkan pertanyaan lain: bagaimana penerapan SOP tersebut ketika pemeriksaan telah selesai dan dokumen pengembalian sudah terbit, tetapi uang belum juga masuk ke rekening?
Keluhan Wajib Pajak Bermunculan
Sejumlah Wajib Pajak menyampaikan keluhan melalui media sosial.
Salah satu akun, @ahmadjian, mengaku Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) atau dokumen terkait miliknya telah terbit sejak Maret 2026, tetapi hingga September restitusi belum diterima.
Keluhan serupa datang dari @aliefyanautami, yang mengaku SKPKPP miliknya telah terbit sejak Mei 2026, tetapi dana restitusi disebut belum kunjung masuk.
Sementara akun @fransisca1022 menyoroti kelebihan pembayaran pajak yang berkaitan dengan putusan Pengadilan Pajak pada 28 dan 30 April 2026 untuk tahun pajak 2017 dan 2019 yang menurut pengakuannya belum dicairkan.
Semua klaim tersebut tentu masih merupakan pengakuan Wajib Pajak dan perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perpajakan masing-masing.
Namun, banyaknya keluhan membuat persoalan kepastian pencairan restitusi layak mendapatkan penjelasan lebih terbuka dari otoritas pajak.
Ketika Jawabannya Hanya “Dalam Waktu Dekat”
Persoalan serupa juga pernah ditanyakan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat.
Ketika media menanyakan kepastian pencairan, jawaban yang diterima justru belum memberikan tanggal pembayaran.
“Semoga dalam waktu dekat cair pak,” demikian jawaban staf yang dikutip dalam bahan pemberitaan tersebut.
Masalahnya bukan semata-mata mengenai kapan uang ditransfer.
Yang menjadi pertanyaan adalah di tahapan mana sebuah restitusi dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi pencairannya masih belum terealisasi?
Pertanyaan itu penting karena restitusi bukan pemberian sukarela dari pemerintah kepada Wajib Pajak.
Restitusi merupakan mekanisme pengembalian atas pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya atau kelebihan pembayaran lain yang memang memenuhi persyaratan pengembalian.
DJP Sendiri Mengakui Ada Batas Waktu
Di sinilah persoalan menjadi penting.
Dalam laman resminya, DJP menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran pajak, setelah diperhitungkan dengan utang pajak, dikembalikan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak sejumlah dasar administratif tertentu terpenuhi, antara lain diterbitkannya SKPLB, SKPPKP, keputusan keberatan, atau diterimanya putusan banding/peninjauan kembali oleh kantor DJP yang berwenang.
Artinya, tidak semua permohonan restitusi otomatis selesai dalam satu bulan sejak pertama kali diajukan. Proses pemeriksaan untuk restitusi melalui mekanisme tertentu bahkan dapat berlangsung sampai 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Tetapi ketika tahapan pengembalian telah mencapai dasar keputusan yang menjadi titik dimulainya batas pembayaran, persoalan kepastian waktu pencairan kembali menjadi penting.
Bukan Soal Negara Punya Uang atau Tidak
Judul sensasional seperti “negara diduga tidak ada uang” mungkin menarik perhatian pembaca, tetapi secara jurnalistik klaim tersebut belum memiliki dasar yang cukup.
Data DJP justru menunjukkan pemerintah telah mencairkan restitusi pajak sebesar Rp185,38 triliun hingga Juli 2026, terdiri dari sekitar Rp130,9 triliun restitusi PPN, Rp52,66 triliun PPh, dan Rp1,82 triliun pajak lainnya. Nilainya turun 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Karena itu, persoalan yang lebih tepat untuk dipertanyakan bukan apakah negara tidak memiliki uang untuk membayar restitusi.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: berapa restitusi yang masih dalam proses, berapa yang sudah melewati batas waktu, dan apa penyebabnya?
Transparansi Data Jadi Kunci
DJP memiliki argumentasi bahwa proses restitusi berjalan sesuai prosedur.
Namun, pernyataan tersebut akan jauh lebih kuat apabila disertai data terbuka mengenai jumlah permohonan yang telah selesai, jumlah yang masih diperiksa, jumlah yang sudah mendapatkan keputusan pengembalian, serta jumlah yang belum dibayarkan.
Data tersebut dapat menjawab tudingan bahwa terdapat restitusi yang “mandek” sekaligus memberikan gambaran faktual mengenai kinerja administrasi perpajakan.
Tanpa data itu, publik hanya berhadapan dengan dua versi cerita.
Di satu sisi, DJP mengatakan proses berjalan sesuai SOP.
Di sisi lain, Wajib Pajak mengatakan dokumen sudah terbit tetapi uang belum diterima.
Hak Wajib Pajak Tidak Boleh Tenggelam dalam Administrasi
Sistem perpajakan pada dasarnya menempatkan Wajib Pajak dan negara dalam hubungan hak dan kewajiban.
Wajib Pajak wajib memenuhi kewajibannya sesuai aturan. Pada saat yang sama, negara juga wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak Wajib Pajak ketika berdasarkan proses hukum terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan.
DJP sendiri menyatakan Wajib Pajak berhak mengajukan pengembalian atas pajak yang dibayar lebih dari semestinya.
Karena itu, ketika Wajib Pajak mengaku sudah memperoleh dokumen yang menjadi dasar pengembalian tetapi masih menunggu berbulan-bulan, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan kalimat normatif bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur.
Publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret.
Pertanyaan yang Seharusnya Dijawab DJP
Ada sejumlah pertanyaan yang kini relevan untuk diajukan kepada otoritas pajak.
Berapa nilai restitusi yang saat ini masih tertahan?
Berapa banyak Wajib Pajak yang menunggu lebih dari satu bulan setelah dasar pengembalian diterbitkan?
Apa penyebab keterlambatan tersebut?
Apakah hambatannya berada di KPP, proses penerbitan dokumen pembayaran, KPPN, sistem administrasi, atau tahapan lainnya?
Dan yang tidak kalah penting, apakah ada mekanisme pengawasan internal ketika batas waktu pengembalian terlewati?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan jauh lebih berguna dibandingkan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah tersedia.
Restitusi Bukan Hadiah Negara
Persepsi publik mengenai restitusi juga perlu diluruskan.
Ketika Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari jumlah yang seharusnya dan setelah melalui mekanisme hukum dinyatakan terdapat kelebihan yang harus dikembalikan, uang tersebut bukan hadiah.
Restitusi merupakan bagian dari hak Wajib Pajak dalam sistem perpajakan.
Karena itu, disiplin administrasi negara dalam mengembalikan kelebihan pembayaran sama pentingnya dengan disiplin Wajib Pajak ketika memenuhi kewajibannya.
Jangan sampai persepsi yang terbentuk adalah aturan begitu ketat ketika negara menagih, tetapi menjadi tidak jelas ketika negara harus membayar kembali.
Kepercayaan Pajak Diuji Saat Negara Mengembalikan
Reformasi administrasi perpajakan saat ini juga diarahkan pada sistem yang lebih transparan, efektif dan akuntabel, termasuk melalui implementasi Coretax. DJP menyebut reformasi tersebut mencakup pembaruan proses bisnis, teknologi informasi dan basis data.
Karena itu, persoalan restitusi memiliki makna yang lebih besar daripada sekadar keterlambatan transfer.
Ini menyangkut kepercayaan Wajib Pajak terhadap administrasi perpajakan.
Bila prosedur berjalan sebagaimana mestinya, DJP seharusnya dapat menunjukkan buktinya melalui data dan penjelasan yang mudah diverifikasi.
Sebaliknya, bila memang terdapat hambatan administratif pada sebagian kasus, publik juga berhak mengetahui penyebabnya dan langkah koreksi yang dilakukan.
Bukan Omon-Omon, Publik Butuh Kepastian
Pernyataan “sesuai SOP” seharusnya menjadi awal penjelasan, bukan akhir dari persoalan.
Sebab bagi Wajib Pajak yang sudah menunggu berbulan-bulan, kepastian bukan kalimat “semoga dalam waktu dekat cair”.
Kepastian adalah tanggal, tahapan, alasan dan penyelesaian.
DJP memang telah menunjukkan bahwa ratusan triliun rupiah restitusi telah dibayarkan sepanjang 2026. Tetapi angka agregat tersebut tidak otomatis menjawab setiap keluhan individu yang mengaku mengalami keterlambatan.
Karena itu, yang sekarang dibutuhkan bukan spekulasi bahwa negara kehabisan uang.
Yang dibutuhkan adalah transparansi.
Apabila memang semua berjalan sesuai prosedur, tunjukkan datanya. Apabila ada keterlambatan, jelaskan penyebabnya. Dan apabila terdapat sistem yang tersendat, perbaiki.
Kepercayaan terhadap sistem perpajakan tidak hanya dibangun dari kemampuan negara menghimpun penerimaan, tetapi juga dari kesanggupan negara mengembalikan hak Wajib Pajak tepat waktu.















Komentar