100 Mahasiswa Bedah Reformasi Polri, Sistem Merit hingga Restorative Justice Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Upaya mendorong transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai diperkuat melalui ruang akademik. Pusat Studi Ilmu Kepolisian terus membangun ekosistem kajian yang mempertemukan mahasiswa, akademisi dan praktisi untuk menguji berbagai gagasan mengenai masa depan kepolisian.

Salah satu geliat tersebut terlihat dalam kegiatan Bedah Buku “Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian” yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Forum tersebut tidak sekadar membahas isi sebuah buku. Diskusi diarahkan menjadi ruang untuk menguji gagasan mengenai reformasi birokrasi, kepemimpinan, budaya organisasi, teknologi kepolisian hingga hubungan Polri dengan masyarakat.

Kegiatan itu juga menjadi bagian dari pengembangan Pusat Studi Ilmu Kepolisian yang diinisiasi Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo sebagai ruang pengembangan ilmu, penelitian dan karya akademik yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap transformasi kepolisian.

Sekitar 100 Mahasiswa Ikut Menguji Gagasan

Bedah buku tersebut diikuti sekitar 100 mahasiswa S2 MIK Angkatan 16 dan S1 Polwan Angkatan 1 Tahun 2025, serta 20 perwakilan Sepolwan.

Diskusi juga disaksikan masyarakat melalui kanal YouTube Pusat Studi Ilmu Kepolisian yang hingga kegiatan berlangsung mencatat sekitar 3.878 penayangan.

Forum menghadirkan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. sebagai pemateri.

Sementara Dr. Yopik Gani, S.IP., M.Si. dan Dr. Vita Mayastinasari, S.E., M.Si. tampil sebagai narasumber. Diskusi dipandu Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Kehadiran mahasiswa menjadi bagian penting karena gagasan reformasi tidak hanya disampaikan satu arah, tetapi juga diuji melalui pertanyaan dan perspektif generasi yang akan menjadi bagian dari masa depan kepolisian.

Dari Buku Menjadi Ruang Dialog

Buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menjadi bahan awal untuk membicarakan persoalan yang lebih luas.

Moderator Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo menekankan bahwa reformasi kepolisian membutuhkan ide, pemikiran dan inovasi baru agar Polri mampu menjawab kritik sekaligus menghadapi perubahan masyarakat.

Menurutnya, perubahan tidak cukup dilakukan melalui penataan struktur.

Reformasi juga menyangkut profesionalisme personel, kepatuhan terhadap hukum, budaya organisasi dan kemampuan kepolisian dalam menjaga keteraturan sosial.

“Polri membutuhkan keberanian untuk berubah dan berinovasi agar semakin profesional, responsif terhadap masyarakat, serta mampu menghadapi dinamika dan tantangan kepolisian di masa depan,” ujarnya.

Reformasi Dimulai dari Manusia

Chryshnanda Dwilaksana menempatkan sumber daya manusia sebagai salah satu kunci keberhasilan reformasi.

Menurutnya, mahasiswa dan pemimpin kepolisian harus memiliki kemampuan berpikir kritis, mandiri, kompeten dan adaptif.

Mereka tidak cukup hanya memahami aturan, tetapi juga harus mampu menghasilkan gagasan, mencari solusi, mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

Ia menekankan kompetensi, pengetahuan, pengalaman, kemauan belajar dan komitmen sebagai fondasi dalam membangun kepemimpinan kepolisian.

“Polri sebagai alat negara harus profesional dan independen, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan politik atau kekuasaan,” tegasnya.

Polisi Dituntut Jadi Problem Solver

Chryshnanda juga mendorong agar birokrasi kepolisian tidak terjebak pada pola kerja administratif semata.

Polisi dituntut memiliki kemampuan menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena persoalan keamanan semakin kompleks, kepolisian membutuhkan organisasi yang efektif sekaligus adaptif.

Teknologi, menurutnya, dapat menjadi instrumen pendukung, tetapi tetap harus ditempatkan dalam kerangka pelayanan kepada manusia.

Reformasi Tak Cukup Ganti Struktur

Dr. Yopik Gani mengatakan reformasi Polri setidaknya harus menyentuh tiga dimensi, yakni struktural, instrumental dan kultural.

Perubahan struktur dan aturan diperlukan, tetapi belum cukup untuk mengubah organisasi jika pola pikir dan budaya kerja tidak ikut berubah.

Karena itu, reformasi harus menyentuh kualitas sumber daya manusia, cara bekerja serta hubungan antara polisi dan masyarakat.

Ia juga menekankan konsep smart policing yang mengintegrasikan kekuatan personel, teknologi dan partisipasi masyarakat.

“Reformasi sebagai pondasi, manusia sebagai tujuan akhir pemolisian, perubahan kultur sebagai proses transformasi, teknologi sebagai sarana mencapai tujuan dan pendidikan kepolisian sebagai mesin utama reformasi,” jelas Yopik.

Teknologi Bukan Pengganti Manusia

Konsep smart policing menjadi penting ketika kepolisian menghadapi perkembangan teknologi dan bentuk kejahatan baru.

Digitalisasi dapat mempercepat analisis, komunikasi maupun pelayanan, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kepolisian.

Tetap diperlukan personel yang memiliki kompetensi dan kemampuan membaca persoalan masyarakat.

Karena itu, pendidikan kepolisian ditempatkan sebagai salah satu mesin utama reformasi.

Buku Merefleksikan Dinamika Kepolisian

Dr. Vita Mayastinasari menjelaskan buku Ide-Ide Reformasi Birokrasi Kepolisian menghimpun berbagai gagasan dan pengalaman praktisi senior mengenai perkembangan kepolisian.

Materinya mencakup reformasi Polri, birokrasi, teknologi dan cybercrime, kriminalitas, perkembangan tugas kepolisian, krisis hingga dinamika kehidupan anggota Polri.

Menurutnya, keragaman topik tersebut menunjukkan bahwa reformasi kepolisian bukan proses sekali jadi.

Perubahan lingkungan strategis membuat kepolisian harus terus belajar dan menyesuaikan diri.

Mahasiswa Soroti Diskresi dan Restorative Justice

Diskusi semakin berkembang ketika mahasiswa mulai menguji gagasan tersebut melalui persoalan konkret.

Salah satu mahasiswa S2 MIK mempertanyakan pentingnya pendidikan akademik bagi anggota kepolisian dalam menghadapi penegakan hukum, terutama ketika menggunakan diskresi dan pendekatan restorative justice.

Chryshnanda menegaskan bahwa polisi tidak hanya dituntut menjadi penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan.

Kewenangan diskresi maupun restorative justice, menurutnya, harus tetap berlandaskan hukum, keadilan, kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.

Penggunaan kewenangan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didorong oleh kepentingan pribadi.

Merit System Jadi Sorotan

Pertanyaan lain menyentuh reformasi kultural dan bagaimana membangun sistem merit agar loyalitas personel lebih kuat kepada institusi daripada kepada individu atau kelompok tertentu.

Chryshnanda menilai reformasi kultural harus dimulai dari sistem dan tata kelola birokrasi.

Pendekatan personal atau paternalistik tidak cukup untuk membangun organisasi modern.

Dibutuhkan pemimpin transformatif yang mampu membangun tim perubahan, meningkatkan literasi, memperkuat kompetensi dan menerapkan sistem merit.

Pengawasan dan smart policing juga dipandang sebagai bagian dari mekanisme untuk menjaga proses transformasi tetap berjalan.

Pusat Studi Mulai Membangun Tradisi Akademik

Pusat Studi Ilmu Kepolisian diresmikan pada 10 Maret 2026.

Sejak itu, aktivitasnya diarahkan tidak hanya pada forum seminar atau diskusi, tetapi juga penelitian, penulisan, penerbitan, pembahasan karya ilmiah dan pengembangan gagasan.

Salah satu capaian yang disebut dalam kegiatan tersebut adalah lahirnya 48 buku dalam ekosistem karya Pusat Studi Ilmu Kepolisian.

Tema buku tersebut beragam, mulai dari ilmu kepolisian, hukum, kriminologi, keamanan, pemolisian masyarakat, reformasi birokrasi, sumber daya manusia, teknologi, digital policing, hingga persoalan sosial dan kemanusiaan.

Buku Tak Berhenti di Rak

Karya-karya yang lahir dari ekosistem tersebut diarahkan agar tidak sekadar menjadi koleksi.

Buku diharapkan menjadi bahan literasi, referensi dan sumber kajian bagi anggota Polri maupun mahasiswa yang mempelajari ilmu kepolisian.

Karena itu, kegiatan bedah buku menjadi bagian dari sebuah siklus pengetahuan.

Gagasan ditulis menjadi buku. Buku dibaca. Pemikiran diuji dalam forum akademik. Pertanyaan melahirkan perspektif baru. Selanjutnya, hasil diskusi dapat dikaitkan kembali dengan persoalan nyata dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Evidence-Based Policing

Pola tersebut menjadi bagian dari semangat pengembangan evidence-based policing, yakni mendorong kebijakan dan praktik kepolisian agar semakin bertumpu pada pengetahuan, penelitian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam model tersebut, pengalaman lapangan tidak berdiri sendiri.

Persoalan yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan penelitian, sementara hasil penelitian dapat kembali digunakan untuk memperbaiki praktik kepolisian.

Pusat Studi Ilmu Kepolisian diharapkan menjadi jembatan antara kedua dunia tersebut.

Akademisi, Praktisi dan Mahasiswa Dipertemukan

Ruang akademik seperti ini juga memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk tidak sekadar menjadi penerima teori.

Mereka dapat mempertanyakan kebijakan, menguji konsep dan menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang dihadapi Polri.

Sementara praktisi dan akademisi mendapatkan kesempatan melihat bagaimana gagasan mereka diterima serta dikritisi oleh generasi berikutnya.

Dari interaksi tersebut diharapkan lahir pemikiran yang lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Reformasi Polri Tidak Boleh Berhenti

Geliat Pusat Studi Ilmu Kepolisian memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian juga berlangsung melalui ruang pengetahuan.

Perubahan organisasi membutuhkan aturan dan struktur, tetapi keberlanjutannya sangat ditentukan oleh manusia, budaya kerja, pendidikan, kepemimpinan dan kemampuan organisasi merespons perubahan.

Karena itu, forum seperti bedah buku memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar membahas sebuah karya.

Ia menjadi tempat untuk menguji apakah ide reformasi benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi Polri.

Dari Ruang Akademik ke Perubahan Nyata

Setelah diresmikan pada Maret 2026, Pusat Studi Ilmu Kepolisian kini mulai membangun identitasnya sebagai ruang bertemunya ilmu dan praktik kepolisian.

Kehadiran mahasiswa dalam membedah gagasan reformasi menunjukkan bahwa transformasi Polri tidak hanya menjadi percakapan di ruang pimpinan.

Gagasan tersebut mulai diuji oleh lingkungan akademik dan calon-calon pemimpin masa depan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi bukan berapa banyak buku yang diterbitkan atau berapa banyak forum diskusi yang digelar.

Ukuran terbesarnya adalah apakah pengetahuan tersebut mampu melahirkan perubahan perilaku, birokrasi yang lebih sehat, pelayanan yang lebih humanis, keputusan yang lebih profesional, serta kepolisian yang semakin dipercaya masyarakat.

Komentar