JurnalPatroliNews | Sukoharjo — Bentrokan antara dua perguruan silat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan PSNU Pagar Nusa, pecah di Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 7 September 2026 dini hari.
Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan ketegangan antaranggota perguruan silat, tetapi juga berdampak kepada masyarakat sekitar. Sebanyak 24 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi mengatakan kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah telah melakukan mediasi terhadap kedua pihak.
“Sudah kami mediasi, sudah damai,” ujar Anggaito kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.
Meski kesepakatan damai telah dicapai, proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berjalan.
Berawal dari Pembaiatan dan Maulid Nabi
Rangkaian peristiwa bermula dari kegiatan pembaiatan warga PSNU Pagar Nusa yang dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Jagan, Kecamatan Bendosari, pada Sabtu hingga Minggu, 5–6 September 2026.
Setelah rangkaian kegiatan itu, pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 04.26 WIB, rumah seorang warga PSHT berinisial MIRS dilaporkan mengalami kerusakan.
Rumah tersebut diduga dirusak setelah kegiatan pembaiatan warga PSNU Pagar Nusa Cabang Sukoharjo 2026.
Kasus kerusakan rumah itu kemudian dilaporkan kepada Polres Sukoharjo sekitar pukul 17.20 WIB.
Massa PSHT Datangi Polsek Polokarto
Beberapa jam setelah laporan dibuat, situasi kembali memanas.
Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, sekitar 200 anggota PSHT mendatangi Mapolsek Polokarto.
Kedatangan massa tersebut bertujuan menanyakan perkembangan penanganan laporan kerusakan rumah warga mereka.
Sekitar pukul 00.30 WIB, massa kemudian meninggalkan Mapolsek Polokarto.
Namun dalam perjalanan ketika berada di Desa Mranggen, massa PSHT diduga dilempari batu oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Bentrokan Pecah di Mranggen
Pada waktu yang hampir bersamaan, massa Pagar Nusa juga melintas di wilayah Desa Mranggen.
Situasi kemudian berkembang menjadi bentrokan antara kedua kelompok.
Kepolisian turun tangan untuk meredam bentrokan agar tidak meluas dan membahayakan masyarakat.
Peristiwa tersebut kemudian berdampak terhadap sejumlah rumah warga yang berada di sekitar lokasi.
Kapolres Sukoharjo menyebut total 24 rumah mengalami kerusakan.
24 KK Terdampak
Menurut Anggaito, pihak kepolisian telah melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak.
Sebanyak 24 kepala keluarga (KK) tercatat mengalami dampak akibat peristiwa tersebut.
Polres Sukoharjo kemudian menyalurkan bantuan dengan total nilai Rp10 juta kepada warga yang terdampak.
“Sebanyak 24 KK yang terdampak telah terdata dan menerima bantuan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10 juta,” kata Anggaito.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang rumah maupun asetnya mengalami kerusakan.
Trauma Healing untuk Warga
Dampak bentrokan tidak hanya dihitung dari kerusakan fisik.
Kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis warga, terutama perempuan dan anak-anak yang berada di tengah situasi penuh ketegangan.
Anggaito mengatakan program trauma healing turut diberikan kepada kelompok tersebut.
“Kami juga memberikan trauma healing bagi para wanita dan anak-anak,” imbuhnya.
Langkah itu dilakukan untuk membantu masyarakat memulihkan kondisi psikologis setelah mengalami atau menyaksikan peristiwa bentrokan.
Polisi Sebut Situasi Sudah Dimediasi
Setelah bentrokan terjadi, aparat bersama pemerintah daerah melakukan pendekatan untuk mencegah terjadinya bentrokan lanjutan.
Mediasi dilakukan dengan mempertemukan pihak PSHT dan PSNU Pagar Nusa.
Menurut Kapolres, hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai.
Namun perdamaian antarorganisasi tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Anggaito menegaskan proses penegakan hukum masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
Sejumlah orang telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Prosesnya tetap yaitu upaya kami dari Reskrim melakukan penegakan hukum,” ujar Anggaito.
Pernyataan tersebut menunjukkan polisi tetap memproses dugaan pelanggaran hukum meski konflik antara kedua perguruan telah dimediasi.
Restorative Justice Jadi Salah Satu Opsi
Dalam menangani perkara, kepolisian juga membuka kemungkinan menggunakan pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaito menyebut mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian dalam proses penanganan perkara.
“Namun demikian di Reskrim juga ada restorative justice, dan yang terpenting saat ini kita ingin rehabilitasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk memulihkan kondisi masyarakat sekaligus menjaga agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Warga Diminta Tidak Terprovokasi
Setelah situasi berhasil diredam, polisi meminta seluruh pihak menahan diri.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan aksi yang berpotensi memancing kembali ketegangan antarperguruan silat.
Menurut Anggaito, menjaga keamanan wilayah harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Harapannya tidak ada setelah ini kegiatan-kegiatan yang bersifat mengganggu kondusivitas kamtibmas,” katanya.
Konflik Jangan Meluas ke Masyarakat
Kerusakan 24 rumah menunjukkan bahwa bentrokan antarkelompok dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas.
Masyarakat yang tidak terlibat langsung justru dapat menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat konflik.
Karena itu, penyelesaian persoalan antarorganisasi tidak cukup hanya dengan menghentikan bentrokan.
Diperlukan pula pemulihan terhadap warga terdampak serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Damai Bukan Berarti Perkara Selesai
Kesepakatan damai antara PSHT dan Pagar Nusa menjadi langkah penting untuk mengembalikan situasi keamanan.
Namun, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap berjalan sesuai kewenangan aparat.
Polisi perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan perusakan maupun kekerasan yang terjadi berdasarkan alat bukti.
Penyelesaian melalui jalur hukum dan pemulihan masyarakat harus berjalan beriringan.
Polisi Prioritaskan Rehabilitasi Situasi
Kapolres Sukoharjo menempatkan pemulihan kondisi masyarakat sebagai prioritas setelah bentrokan.
Bantuan kepada 24 KK dan trauma healing untuk perempuan serta anak-anak menjadi bagian dari langkah tersebut.
Pada saat yang sama, penegakan hukum tetap dilanjutkan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Kombinasi pendekatan hukum dan pemulihan diharapkan dapat mencegah konflik berkembang lebih luas.
Pelajaran dari Sukoharjo
Bentrok PSHT dan Pagar Nusa di Polokarto menjadi pengingat bahwa konflik antarkelompok dapat dengan cepat berdampak kepada masyarakat yang tidak terlibat.
Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan satu laporan kerusakan rumah berkembang menjadi bentrokan dan menyebabkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan.
Karena itu, pengendalian massa, komunikasi antarkelompok dan penyelesaian masalah melalui jalur hukum menjadi sangat penting.
Situasi Kini Diklaim Kondusif
Hingga Rabu, 9 September 2026, polisi menyatakan kedua pihak telah dimediasi dan situasi berangsur kondusif.
Sebanyak 24 KK yang terdampak telah menerima bantuan, sementara proses trauma healing dilakukan bagi perempuan dan anak-anak.
Di sisi lain, sejumlah orang telah diamankan dan proses hukum masih berlangsung.
Polisi juga membuka ruang restorative justice dalam perkara yang memenuhi persyaratan.
Kini tantangannya bukan hanya menghentikan bentrokan, tetapi memastikan perdamaian benar-benar bertahan, warga mendapatkan kembali rasa aman, dan peristiwa serupa tidak kembali pecah di Sukoharjo.















Komentar