TikTok dan Tevi Jadi Ladang Cuan, Bareskrim Bekuk 6 Pelaku Live Streaming Pornografi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan melalui platform digital.

Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang Juni 2026 dan berujung pada penetapan enam tersangka yang diamankan dari dua perkara berbeda. Para pelaku diduga menggunakan aplikasi TikTok dan Tevi untuk menarik penonton sekaligus mengubah aktivitas siaran langsung menjadi sumber pemasukan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan, perkara pertama terungkap di wilayah Bandung hingga Cianjur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21).

Masing-masing memiliki peran dalam aktivitas live streaming yang dijalankan para pelaku.

RA disebut berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran sekaligus mendorong interaksi dengan penonton.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Modus TikTok Berlanjut ke Tevi

Dalam praktiknya, menurut penyidik, fitur interaksi dalam siaran langsung dimanfaatkan untuk meningkatkan keterlibatan penonton.

RA diarahkan melakukan aksi yang dinilai melanggar norma kesusilaan ketika kalah dalam fitur Pertarungan Koin. Sementara RY bertugas menjaga interaksi dengan penonton dan mengarahkan mereka memenuhi target tertentu melalui fitur di platform.

RY kemudian mengarahkan sebagian penonton berpindah ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan lanjutan yang disebut lebih vulgar.

Untuk mengakses siaran tersebut, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai sarana akses. Nilai transaksi disebut sekitar Rp5.000.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” jelas Adex.

Selain melalui mekanisme pembelian Star atau Bintang, keuntungan juga diperoleh lewat transfer langsung ke rekening elektronik berupa DANA.

Nilai transfer dari penonton disebut berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 dalam setiap transaksi.

Kasus Kedua Terungkap di Tiga Wilayah

Bareskrim juga mengungkap perkara serupa di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Dalam kasus kedua tersebut, tiga orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).

Menurut Adex, pola yang digunakan dalam perkara kedua juga mengandalkan aktivitas siaran langsung untuk memperoleh pemasukan dari penonton.

Talent dalam siaran tersebut diduga mempertontonkan tindakan asusila, sementara host berperan mengarahkan penonton agar memberikan dukungan finansial dalam bentuk donasi, sawer, maupun gift.

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” ungkap Adex.

Dengan demikian, kedua perkara tersebut memperlihatkan pola monetisasi yang memanfaatkan popularitas fitur siaran langsung dan interaksi digital.

Penonton tidak hanya ditempatkan sebagai audiens, tetapi diarahkan untuk melakukan transaksi maupun memberikan dukungan finansial selama berlangsungnya siaran.

Enam Tersangka Dijerat Pidana

Bareskrim Polri memastikan pengungkapan tersebut diproses melalui jalur hukum.

Keenam tersangka dijerat menggunakan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu gambaran bagaimana fitur interaktif di platform digital dapat disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum sekaligus menghasilkan keuntungan ekonomi.

Bareskrim Polri terus menelusuri aktivitas digital para tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan ruang digital yang mengandung unsur pornografi.

Komentar