Dari Turnamen Rugby ke Deportasi, 18 WN Papua Nugini Tersandung Dokumen

JurnalPatroliNews | Merauke — Kantor Imigrasi Merauke mengambil tindakan keimigrasian terhadap 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG) yang diketahui menggunakan Border Crossing Card (Kartu Kuning) untuk bepergian ke Jayapura. Dokumen tersebut dinilai tidak diperuntukkan bagi perjalanan ke luar kawasan perbatasan.

Ke-18 WN PNG itu merupakan bagian dari tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil yang datang ke Indonesia setelah mendapat undangan dari Indonesian Rugby Union Association Provinsi Papua untuk mengikuti Papua Rugby 7th International Tournament di Jayapura.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, mengatakan pihak imigrasi sebelumnya telah menerima informasi dari penyelenggara mengenai rencana keikutsertaan tim tersebut.

Menurut dia, pihak Imigrasi Merauke telah mengingatkan bahwa Kartu Kuning tidak dapat digunakan sebagai dokumen perjalanan menuju Jayapura.

“Untuk menghadiri kegiatan di Jayapura, mereka seharusnya menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan melakukan pelintasan melalui jalur yang sesuai, dalam hal ini PLBN Skow,” ujar Zulhamsyah.

Ia menjelaskan, Border Crossing Card pada prinsipnya digunakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk aktivitas tertentu di wilayah perbatasan. Penggunaannya antara lain untuk keperluan berbelanja maupun mengunjungi keluarga.

Karena itu, penggunaan Kartu Kuning untuk perjalanan menuju Jayapura dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Persoalan tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi Merauke menerima laporan dari anggota Polres Boven Digoel yang bertugas di Bandara Tanah Merah pada 19 Agustus 2026. Saat itu, ke-18 WN PNG diketahui dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jayapura menuju Tanah Merah.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memastikan status kewarganegaraan maupun dokumen perjalanan yang digunakan.

Hasil koordinasi dengan petugas PLBN Skow menunjukkan tidak ditemukan catatan perlintasan ke-18 orang tersebut di pos perbatasan, baik dalam pencatatan manual maupun sistem keimigrasian.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan salinan Border Crossing Card yang sebelumnya dikirim pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke PLBN Yetetkun. Dari 15 salinan Kartu Kuning yang ditemukan, data yang tercantum memiliki kesesuaian dengan daftar nama 18 orang yang diamankan.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke kemudian berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel serta Yonif TP 803/KYK untuk membawa seluruh WN PNG tersebut ke Kantor Imigrasi Merauke.

Mereka tiba pada 21 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman terkait dokumen perjalanan dan tujuan keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

Dari pemeriksaan petugas Imigrasi di PLBN Yetetkun diketahui, hanya dua orang yang tercatat secara manual melakukan perlintasan, sementara 16 orang lainnya tidak tercatat. Di sisi lain, Konsulat Jenderal Papua Nugini telah mengonfirmasi bahwa seluruh 18 orang tersebut merupakan warga negara PNG.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian diselesaikan, 18 WN PNG tersebut akhirnya dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026 melalui TPI PLBN Yetetkun menggunakan transportasi darat.

Zulhamsyah menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan keimigrasian sebagaimana arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penegakan aturan keimigrasian tidak ditujukan untuk menghambat hubungan masyarakat di kawasan perbatasan maupun kegiatan olahraga internasional. Namun, setiap warga negara asing tetap wajib memastikan dokumen perjalanan dan izin yang digunakan sesuai dengan tujuan kedatangannya.

“Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional,” pungkas Zulhamsyah.

Komentar