Naik Lagi! Emas Antam 1 Gram Rp2,604 Juta, Ada Selisih Rp150 Ribu dengan Buyback

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Sabtu, 12 September 2026. Kenaikan tipis Rp4.000 membuat harga emas Antam ukuran 1 gram menembus Rp2.604.000.

Berdasarkan pemantauan harga pada laman resmi Logam Mulia pukul 09.17 WIB, harga tersebut naik dari posisi perdagangan Jumat (11/9) yang berada di level Rp2.600.000 per gram. Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga di pasar.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan Rp4.000 menjadi Rp2.454.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp150.000 per gram antara harga jual dan harga buyback pada perdagangan Sabtu tersebut.

Harga Emas Antam Naik Tipis

Pergerakan harga akhir pekan ini menunjukkan penguatan setelah sebelumnya emas Antam berada di level Rp2,6 juta per gram.

Meski kenaikannya relatif kecil, harga emas tetap menjadi perhatian investor karena emas masih banyak digunakan sebagai instrumen penyimpan nilai dan diversifikasi aset.

Namun, calon pembeli perlu memperhatikan bahwa harga emas batangan tidak berhenti pada angka jual. Selisih dengan harga buyback juga menjadi faktor penting ketika menghitung potensi keuntungan apabila emas dijual kembali.

Dengan harga jual Rp2.604.000 dan buyback Rp2.454.000 per gram, pemilik emas membutuhkan kenaikan harga yang cukup untuk menutup selisih tersebut sebelum mencatat keuntungan dari perubahan harga.

Daftar Harga Emas Antam 12 September 2026

Berikut harga dasar emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Sabtu (12/9/2026), sebelum memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku:

PecahanHarga
0,5 gramRp1.352.000
1 gramRp2.604.000
2 gramRp5.148.000
3 gramRp7.697.000
5 gramRp12.795.000
10 gramRp25.535.000
25 gramRp63.712.000
50 gramRp127.345.000
100 gramRp254.612.000
250 gramRp636.265.000
500 gramRp1.272.320.000
1.000 gramRp2.544.600.000

Daftar tersebut juga dicantumkan dalam pemantauan harga Antam pada Sabtu (12/9).

Investor Wajib Perhatikan Pajak

Selain memperhitungkan spread harga jual dan buyback, transaksi emas juga memiliki aspek perpajakan yang perlu diperhatikan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penjualan emas batangan pada prinsipnya terkait pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, dengan sejumlah pengecualian, termasuk transaksi kepada konsumen akhir dalam ketentuan yang berlaku. Besaran pungutan untuk pihak tanpa NPWP pada ketentuan umum tertentu dapat lebih tinggi.

Aturan perpajakan emas juga telah mengalami beberapa perubahan. Karena itu, pembeli maupun penjual sebaiknya melihat ketentuan yang berlaku pada saat transaksi, terutama terkait status pihak yang melakukan transaksi dan jenis transaksi yang dilakukan.

Untuk transaksi buyback bernilai lebih dari Rp10 juta, pemantauan harga Antam pada Sabtu ini mencatat adanya PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Selisih Harga Jadi Perhatian

Selisih Rp150.000 antara harga jual dan buyback menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat yang membeli emas untuk tujuan investasi.

Artinya, membeli emas pada harga Rp2.604.000 per gram tidak serta-merta berarti aset tersebut dapat langsung dijual kembali pada harga yang sama. Harga buyback menjadi acuan yang berbeda dan dapat berubah mengikuti kondisi pasar serta kebijakan harga Antam.

Karena itu, strategi investasi emas idealnya tidak hanya melihat apakah harga sedang naik pada hari tertentu. Investor juga perlu memperhitungkan jangka waktu penyimpanan, spread harga, pajak, biaya terkait transaksi, dan tujuan investasi.

Emas Tetap Jadi Instrumen Penyimpan Nilai

Penguatan harga Antam pada perdagangan Sabtu menambah dinamika pasar emas domestik.

Bagi investor jangka panjang, perubahan harian sebesar beberapa ribu rupiah mungkin bukan satu-satunya pertimbangan. Yang lebih penting adalah bagaimana pergerakan harga emas dalam jangka menengah dan panjang dibandingkan dengan kebutuhan serta profil risiko investor.

Emas juga memiliki karakter berbeda dibandingkan instrumen yang menghasilkan arus kas seperti saham atau surat utang. Keuntungan emas terutama berasal dari kenaikan harga, sehingga spread antara harga beli dan buyback menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.

Pada perdagangan 12 September 2026, harga Antam berada di Rp2.604.000 per gram, sementara buyback berada di Rp2.454.000 per gram. Dengan demikian, pergerakan harga emas ke depan tetap menjadi faktor utama yang akan menentukan apakah selisih tersebut dapat terlampaui dan menghasilkan keuntungan bagi pemegang emas.

Komentar