Turun Lagi! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2,637 Juta per Gram

JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bergerak turun pada perdagangan Senin, 7 September 2026.

Mengacu pada harga yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.637.000, turun Rp3.000 dibandingkan harga sebelumnya.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.490.000 per gram, atau turun Rp3.000 dari perdagangan sebelumnya.

Pergerakan tersebut membuat terdapat selisih cukup lebar antara harga emas saat dibeli dan nilai ketika dijual kembali. Dengan harga jual Rp2.637.000 dan buyback Rp2.490.000 per gram, spread keduanya mencapai Rp147.000 per gram.

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas dengan dana lebih terbatas, pecahan 0,5 gram menjadi pilihan dengan harga paling rendah. Pada perdagangan Senin, pecahan tersebut dibanderol Rp1.368.500.

Sementara itu, harga emas Antam untuk pecahan lainnya tercatat bervariasi mengikuti berat emas yang dibeli.

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercantum di laman Logam Mulia pada Senin, 7 September 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.368.500
  • 1 gram: Rp2.637.000
  • 2 gram: Rp5.214.000
  • 3 gram: Rp7.796.000
  • 5 gram: Rp12.960.000
  • 10 gram: Rp25.865.000
  • 25 gram: Rp64.537.000
  • 50 gram: Rp128.995.000
  • 100 gram: Rp257.912.000
  • 500 gram: Rp1.288.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.577.600.000

Harga tersebut menjadi perhatian karena emas selama ini kerap dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menyimpan nilai dalam jangka panjang. Namun, perbedaan antara harga pembelian dan buyback perlu turut diperhitungkan sebelum investor memutuskan melakukan transaksi.

Selain harga, aspek perpajakan juga menjadi bagian penting dalam transaksi emas batangan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa transaksi emas batangan memiliki ketentuan PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 beserta perubahan dan ketentuan terkait setelahnya. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas emas batangan ditetapkan sebesar 0,25 persen pada transaksi yang memang masuk dalam objek pemungutan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap pembelian emas oleh masyarakat otomatis dipungut PPh Pasal 22. DJP menyatakan terdapat pengecualian, termasuk untuk transaksi kepada konsumen akhir sesuai persyaratan yang diatur dalam regulasi. Ketentuan mengenai pemungutan emas juga telah mengalami penyesuaian melalui perubahan PMK setelah PMK 48 Tahun 2023.

Karena itu, investor maupun masyarakat yang hendak membeli atau menjual kembali emas batangan sebaiknya tidak hanya memperhatikan harga emas per gram, tetapi juga memperhitungkan spread harga jual dan buyback serta ketentuan pajak yang berlaku pada jenis transaksinya.

Dengan harga 1 gram yang kini berada di level Rp2,637 juta, pergerakan emas Antam pada perdagangan berikutnya masih menjadi perhatian, terutama bagi investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka menengah dan panjang.

Komentar