JurnalPatroliNews | Jakarta — Masyarakat yang menjadi korban bencana tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, biaya pengobatan akibat bencana memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri dan tidak termasuk dalam manfaat yang ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, pemerintah telah memiliki mekanisme khusus untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat terdampak bencana, terutama ketika wilayah tersebut berada dalam masa tanggap darurat.
“Ketika terjadi bencana, pemerintah memiliki mekanisme penanganan kesehatan bagi masyarakat terdampak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penanggulangan bencana,” kata Rizzky.
Biaya Korban Bencana Bukan dari Dana JKN
Rizzky menjelaskan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat akibat langsung dari bencana selama masa tanggap darurat tidak termasuk manfaat Program JKN.
Pembiayaan penanganan tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dan merupakan tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat yang terdampak tetap memperoleh pelayanan kesehatan.
Sumber pembiayaannya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun dukungan pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme penanggulangan bencana.
Dengan skema tersebut, korban bencana tetap bisa memperoleh pelayanan medis meskipun pembiayaannya tidak berasal dari Program JKN.
Contoh Penanganan Korban Gempa di NTT
Salah satu gambaran penerapan mekanisme tersebut terjadi dalam penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026.
Dalam kondisi tersebut, fasilitas kesehatan tetap dapat menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien, termasuk tindakan operasi.
Namun, biaya pelayanan tersebut kemudian dibayarkan melalui Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Artinya, pembiayaan pelayanan korban bencana bukan berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang bersumber dari iuran peserta JKN.
Skema Serupa Diterapkan Saat Banjir Aceh Tamiang
Mekanisme pembiayaan serupa juga diterapkan ketika banjir dan longsor melanda Aceh Tamiang pada Desember 2025.
Seluruh biaya klaim pasien yang menjadi korban bencana hidrometeorologi dibebankan kepada DSP BNPB dan dikelola melalui Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, ketika banjir melanda Provinsi Jakarta pada Januari 2026, pemerintah daerah juga mengambil langkah khusus.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan status bencana dan menjamin pelayanan kesehatan masyarakat terdampak melalui anggaran daerah.
Hak Peserta JKN Tetap Berlaku
Meski pelayanan akibat langsung bencana memiliki skema pembiayaan tersendiri, kondisi tersebut tidak berarti peserta JKN kehilangan hak atas pelayanan kesehatan.
Peserta yang mengalami penyakit atau membutuhkan perawatan yang tidak berkaitan langsung dengan bencana tetap dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Program JKN.
Sejumlah penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, hingga kanker tetap dapat ditangani melalui manfaat JKN sepanjang kondisi tersebut tidak disebabkan oleh bencana.
“Peserta yang terdampak bencana tetap mendapatkan penanganan kesehatan sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Hanya saja mekanisme pembiayaan untuk pelayanan kesehatan akibat bencana mengikuti ketentuan penanggulangan bencana,” ujar Rizzky.
Pemerintah Pastikan Korban Tetap Dilayani
BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan ketika terjadi bencana.
Pemerintah bersama berbagai pihak tetap berupaya memenuhi kebutuhan medis masyarakat melalui mekanisme penanggulangan bencana maupun program kesehatan yang berlaku.
Penanganan bencana mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan pembiayaan dalam penanganan masyarakat yang terdampak bencana.
Karena itu, pelayanan kesehatan saat bencana melibatkan banyak pihak, mulai pemerintah pusat dan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga berbagai instansi terkait.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat kedaruratan dan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
Layanan Administrasi JKN Tetap Bisa Diakses Digital
Selain pelayanan kesehatan, peserta JKN yang berada di wilayah terdampak bencana tetap dapat mengakses berbagai layanan administrasi BPJS Kesehatan melalui kanal digital.
Rizzky mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar kebutuhan informasi maupun administrasi kepesertaan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Sejumlah kanal yang tersedia antara lain aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, serta layanan WhatsApp atau PANDAWA.
Melalui kanal tersebut, peserta dapat memperoleh informasi sekaligus mengurus berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan.
“Di tengah kondisi yang tidak memungkinkan masyarakat untuk banyak bepergian, layanan digital dapat menjadi alternatif untuk tetap mendapatkan akses layanan administrasi JKN,” tutup Rizzky.
Dengan demikian, perbedaan sumber pembiayaan tidak berarti korban bencana kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Penanganan medis tetap berjalan, sementara pembiayaannya disesuaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam sistem penanggulangan bencana.















Komentar