Kejaksaan Lelang 436.283 Ton Batu Bara, Peserta Wajib Siapkan Jaminan Rp80 Miliar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI membuka rencana lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Objek lelang tersebut berupa Stockpile Inventory (Raw Material) PT MCM dengan estimasi volume sekitar 436.283,08 ton batu bara.

Berdasarkan pengumuman BPA, barang sitaan tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara atas nama tersangka berinisial ST. Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Rencana lelang tersebut mengacu pada Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1685/1/KNL.1203/2026 tertanggal 4 September 2026 dan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Nilai Limit Rp178,8 Miliar

Batu bara yang menjadi objek lelang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Nilai limit yang ditetapkan mencapai Rp178.873.527.000 atau sekitar Rp178,87 miliar.

Sementara uang jaminan penawaran yang wajib disiapkan peserta ditetapkan sebesar Rp80 miliar.

Lelang akan dilakukan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id.

Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, sesuai waktu server.

Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir melalui KPKNL Banjarmasin.

Peserta Dibatasi Badan Usaha Berbadan Hukum

BPA menetapkan persyaratan khusus bagi calon peserta lelang.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peserta yang dapat mengikuti lelang antara lain pemegang:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP);
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
  • IUPK kelanjutan operasi;
  • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara;
  • Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara; atau
  • pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Persyaratan tersebut menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sebelum calon peserta mengikuti proses penawaran.

Wajib Setor Jaminan Rp80 Miliar

Calon peserta juga diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada portal lelang.go.id.

Uang jaminan sebesar Rp80.000.000.000 harus disetorkan sekaligus melalui nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem.

Setoran wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Selain persyaratan elektronik, peserta juga diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke laman lelang.

Dokumen fisik kemudian harus diserahkan paling lambat tiga hari kerja sebelum pelaksanaan lelang kepada Panitia Lelang BPA Kejaksaan Agung RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Aanwijzing Digelar Sehari Sebelum Lelang

Sebelum proses penawaran berlangsung, panitia akan menggelar sesi penjelasan lelang atau aanwijzing.

Kegiatan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00-12.00 WITA di PT Bagas Bumi Persada, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dalam sesi tersebut, calon peserta dapat memperoleh penjelasan mengenai kondisi objek yang dilelang.

Peserta yang tidak menghadiri aanwijzing dianggap telah mengetahui, menyetujui, dan menerima kondisi objek lelang berdasarkan prinsip as is where is, termasuk kondisi teknis, kualitas, maupun kuantitas batu bara.

Pemenang Wajib Bayar Bea Lelang 3 Persen

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang memiliki kewajiban pembayaran setelah proses lelang selesai.

Harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen wajib dilunasi paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Khusus pemenang yang merupakan instansi atau lembaga pemerintah, batas waktu pelunasan diberikan hingga 14 hari kerja.

Selain harga lelang dan bea lelang, pemenang juga diwajibkan melunasi biaya penilaian batu bara sebesar Rp766.185.500.

Tidak Perlu Bayar Royalti Lagi

BPA juga menjelaskan aspek iuran produksi atau royalti dalam objek lelang tersebut.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi.

Dengan ketentuan tersebut, pemenang lelang tidak lagi dibebani pembayaran iuran produksi atau royalti atas objek batu bara yang dilelang.

Pemenang Diberi Waktu 30 Hari Angkut Batu Bara

Setelah dinyatakan sebagai pemenang, peserta memiliki batas waktu maksimal 30 hari kalender untuk menyelesaikan pembongkaran, pengangkatan, dan pengangkutan seluruh objek lelang.

Batas waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal satu kali selama 30 hari kalender berdasarkan permohonan tertulis.

Pemenang juga wajib mengirimkan surat permohonan pengambilan barang paling lambat tujuh hari kerja setelah Risalah Lelang diterbitkan.

Surat tersebut harus dilengkapi jadwal pelaksanaan atau timeline serta nama penanggung jawab (person in charge/PIC) yang dapat dihubungi.

Perkara PT AKT

Lelang tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan benda sitaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT.

Objek yang dilelang bukan sekadar aset komersial biasa, melainkan komoditas yang telah ditetapkan sebagai benda sitaan dalam proses hukum.

Karena itu, seluruh mekanisme pelelangan dilakukan melalui prosedur resmi dengan melibatkan BPA Kejaksaan RI dan KPKNL Banjarmasin serta berdasarkan izin lelang dari Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026.

Dengan nilai limit mencapai Rp178,87 miliar dan volume lebih dari 436 ribu ton, proses lelang batu bara tersebut menjadi salah satu agenda pengelolaan aset sitaan yang bernilai signifikan dalam penanganan perkara pertambangan.

Komentar