Ada Kepentingan Pertahanan, TNI Minta Lahan Strategis Dikecualikan dari Reforma Agraria

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI turut menyoroti aspek strategis pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara.

Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, mewakili Panglima TNI, bersama Wakil Menteri Pertahanan RI Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto menghadiri rapat pembahasan RUU tersebut di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Dalam forum tersebut, TNI menyampaikan sejumlah masukan agar pengaturan reforma agraria tetap memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang secara sah digunakan dan dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pertahanan.

Lahan Pertahanan Diminta Mendapat Kepastian Hukum

Candra menekankan pentingnya mekanisme verifikasi yang jelas dalam menentukan tanah yang berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan negara.

Menurut dia, tanah yang telah memiliki dasar hak yang sah dan diperlukan secara langsung untuk kepentingan pertahanan perlu memperoleh pengaturan khusus dalam RUU Reforma Agraria.

“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” ujar Candra.

Masukan tersebut menempatkan aspek kepastian status tanah sebagai salah satu perhatian TNI dalam proses penyusunan regulasi reforma agraria.

Bagi TNI, kejelasan mengenai status dan peruntukan lahan menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan pertahanan tidak berbenturan dengan kebijakan penataan serta redistribusi tanah.

TNI Tetap Dukung Reforma Agraria

Di sisi lain, TNI menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi mengenai reforma agraria.

Dukungan tersebut diberikan dengan catatan bahwa pelaksanaan kebijakan tetap memperhatikan kebutuhan strategis pertahanan negara serta memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang memang digunakan untuk kepentingan pertahanan.

“TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan,” kata Candra.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa TNI melihat reforma agraria tidak hanya dari perspektif penataan aset dan akses masyarakat terhadap tanah, tetapi juga dari kebutuhan negara menjaga kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.

Masuk Tahap Pembahasan Legislasi

Kehadiran unsur TNI dan Kementerian Pertahanan dalam rapat Badan Legislasi menjadi bagian dari proses penghimpunan masukan dari kementerian dan lembaga terkait terhadap substansi RUU Reforma Agraria.

Masukan mengenai tanah pertahanan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan norma yang mampu mengakomodasi kepentingan reforma agraria sekaligus menjaga kebutuhan strategis negara.

Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya menyentuh persoalan distribusi dan kepastian hukum pertanahan, tetapi juga memastikan adanya kejelasan terhadap tanah yang memiliki fungsi khusus bagi penyelenggaraan pertahanan negara.

Keterlibatan TNI dalam pembahasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinkronisasi lintas lembaga agar regulasi reforma agraria nantinya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru terkait pemanfaatan lahan untuk kepentingan negara.

Komentar