JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebanyak empat orang dipanggil dan menjalani pemeriksaan penyidik pada Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara tata kelola program MBG untuk periode 2025 hingga 2026.
Keempat saksi berasal dari lingkungan BGN dan sejumlah yayasan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Empat Saksi Jalani Pemeriksaan
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, empat orang yang memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terdiri dari:
- NS, staf pada Badan Gizi Nasional (BGN).
- PS, dari Yayasan IFSR.
- AS, dari Yayasan IFSR.
- J, dari Yayasan PRL.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam rangka mendalami perkara yang tengah ditangani Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Peran Saksi Didalami Penyidik
Dalam proses penyidikan, keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara serta menguji berbagai informasi yang telah diperoleh sebelumnya.
Keterangan dari unsur internal BGN maupun yayasan dapat menjadi bagian dari proses pendalaman mengenai bagaimana tata kelola program MBG dilaksanakan selama periode yang sedang disidik.
Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum masing-masing pihak tetap mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lengkapi Alat Bukti
Kejaksaan menyebut pemeriksaan terhadap empat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tersebut masih berjalan.
Kejaksaan menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Selain itu, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Program MBG dalam Sorotan Penegakan Hukum
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program pemerintah yang melibatkan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan melalui berbagai pihak.
Karena itu, aspek tata kelola menjadi bagian penting yang perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan saksi dari BGN dan yayasan dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki informasi terkait pelaksanaan program tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menentukan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.













Komentar