JurnalPatroliNews | Jakarta — Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di tengah wacana menaikkan PT menjadi 5 persen, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menawarkan desain berbeda. Ia mengusulkan ambang batas parlemen ditiadakan atau ditetapkan menjadi 0 persen, dengan konsekuensi struktur fraksi di DPR disederhanakan menjadi dua kelompok.
Gagasan tersebut disampaikan Jimly melalui akun X miliknya pada Kamis (17/9/2026).
Jimly sebelumnya menilai penerapan PT 5 persen secara nasional untuk DPR dan DPRD dapat mendorong konsolidasi politik. Namun, ia juga menilai kenaikan ambang batas dapat memunculkan penolakan dari pemilih yang menginginkan saluran politik alternatif.
Jimly Tawarkan Dua Fraksi
Alternatif yang ditawarkan Jimly tidak berhenti pada penghapusan ambang batas.
Menurut dia, apabila PT ditetapkan 0 persen, konfigurasi fraksi di DPR dapat disederhanakan menjadi dua kelompok besar, yakni fraksi pemerintah dan nonpemerintah.
“Alternatifnya bisa threshold di-0%-kan saja, tapi fraksi di DPR dibuat 2 saja: Pemerintah vs non-Pemerintah,” tulis Jimly.
Skema tersebut merupakan gagasan desain kelembagaan yang berbeda dari sistem fraksi DPR saat ini.
Dalam model yang diusulkan Jimly, partai politik tetap dapat memperoleh representasi sesuai mekanisme perolehan kursi, sementara pengelompokan kerja politik di parlemen disederhanakan menjadi dua blok berdasarkan posisi terhadap pemerintah.
PT 5 Persen Sedang Jadi Perhatian
Wacana PT 5 persen muncul dalam rangkaian pembahasan revisi UU Pemilu.
Sejumlah pimpinan partai politik yang berada dalam koalisi pemerintah sebelumnya bertemu untuk membahas sejumlah isu terkait revisi regulasi pemilu. Ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembicaraan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyepakati angka 5 persen. Namun, ia juga menegaskan dirinya tidak dapat berbicara mewakili seluruh partai politik peserta pertemuan.
Dengan demikian, angka 5 persen masih merupakan bagian dari proses pembahasan politik dan belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku.
Posisi Aturan Saat Ini
Secara hukum, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya menetapkan PT sebesar 4 persen dari suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Namun, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengubah status ketentuan tersebut untuk pemilu mendatang.
MK menyatakan ketentuan 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya berlaku secara konstitusional bersyarat sepanjang norma dan besaran ambang batas diubah dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Artinya, pembentuk undang-undang memang memiliki pekerjaan legislasi untuk merumuskan kembali ketentuan ambang batas sebelum Pemilu 2029.
Dua Gagasan, Dua Konsekuensi
Jika PT 5 persen dipilih, partai politik harus memenuhi ambang suara tertentu untuk dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Sementara itu, gagasan PT 0 persen yang disampaikan Jimly menghilangkan ambang tersebut, tetapi dibarengi perubahan terhadap struktur fraksi di DPR.
Dua desain tersebut memiliki konsekuensi berbeda terhadap sistem kepartaian, keterwakilan politik dan cara kerja parlemen.
PT yang lebih tinggi dapat memengaruhi jumlah partai yang memperoleh kursi DPR. Sebaliknya, penghapusan PT membuka ruang representasi yang lebih luas, tetapi membutuhkan desain kelembagaan parlemen yang mampu mengelola keberagaman partai.
MK Minta Ketentuan Ambang Batas Diubah
Putusan MK menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan isu tersebut.
Mahkamah dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 menyatakan pembentuk undang-undang perlu melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentasenya untuk pemilu setelah 2024.
Pada 2026, isu tersebut juga masih menjadi objek perkara di MK. Dalam salah satu perkara, MK mencatat adanya persoalan mengenai belum adanya batas maksimal dalam menentukan besaran ambang batas oleh pembentuk undang-undang.
Kondisi tersebut membuat pembahasan revisi UU Pemilu menjadi penting, karena angka yang nantinya dipilih harus ditempatkan dalam kerangka putusan MK dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu.
Pembahasan Belum Berakhir
Sampai saat ini, gagasan PT 5 persen maupun usulan PT 0 persen dengan dua fraksi masih berada dalam ruang perdebatan mengenai desain sistem politik dan kelembagaan parlemen.
Angka ambang batas bukan sekadar persoalan persentase. Pilihan tersebut berkaitan dengan bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kursi, jumlah partai yang dapat memperoleh representasi di DPR, serta bagaimana parlemen mengatur kerja politik antarpartai.
Karena itu, keputusan akhirnya akan bergantung pada proses pembahasan revisi UU Pemilu antara pembentuk undang-undang serta ketentuan konstitusional yang berlaku.













Komentar