Mau Tolak MBG? Sekolah Negeri Wajib Dapat Persetujuan Seluruh Wali Murid

JurnalPatroliNews | Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) membuka ruang bagi sekolah negeri untuk tidak mengikuti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, keputusan tersebut tidak dapat diambil sebagian atau hanya berlaku untuk kelompok siswa tertentu.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sekolah negeri yang memilih menerima MBG harus memberikannya kepada seluruh siswa. Sebaliknya, jika sekolah memutuskan menolak, maka penolakan tersebut berlaku untuk seluruh siswa di sekolah bersangkutan.

Ketentuan itu disampaikan Sudaryono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

“Untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu,” kata Sudaryono.

Tidak Ada Pemilahan Siswa Berdasarkan Ekonomi

BGN tidak membuka skema pemberian MBG berdasarkan kemampuan ekonomi siswa dalam satu sekolah negeri.

Artinya, siswa yang berasal dari keluarga mampu maupun kurang mampu tidak dipisahkan dalam penerimaan program apabila sekolah tersebut memilih menerima MBG.

Menurut Sudaryono, tidak dimungkinkan sebuah sekolah negeri menetapkan sebagian siswa sebagai penerima MBG sementara sebagian lainnya tidak menerima hanya karena perbedaan kondisi ekonomi keluarga.

“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu,” ujarnya.

Skema tersebut membuat keputusan penerimaan MBG di sekolah negeri harus bersifat menyeluruh.

Sekolah dan Wali Murid Harus Satu Suara

Sudaryono menjelaskan, keputusan menerima atau menolak MBG harus melalui kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.

Jika disepakati menerima, seluruh siswa menjadi penerima manfaat. Begitu pula sebaliknya, apabila seluruh pihak menyatakan tidak membutuhkan program tersebut, MBG tidak diberikan di sekolah itu.

“Konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat. Sepakat iya semua atau sepakat tidak semua,” kata Sudaryono.

Ia kembali menegaskan bahwa untuk sekolah negeri, pilihan tersebut bersifat kolektif.

“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” tegasnya.

Semua Sekolah pada Prinsipnya Mendapat MBG

Sudaryono menjelaskan, prinsip dasar BGN adalah memberikan MBG kepada seluruh sekolah dalam sasaran program.

Pengecualian berlaku apabila terdapat sekolah yang menyatakan tidak membutuhkan atau tidak menghendaki program tersebut.

Dengan mekanisme itu, sekolah yang tetap menerima MBG tidak perlu melakukan seleksi siswa berdasarkan latar belakang ekonomi.

“Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau,” ujar Sudaryono.

Ada Sekolah Negeri yang Merasa Tidak Membutuhkan

Kebijakan tersebut disiapkan antara lain karena BGN menemukan adanya sekolah negeri yang merasa tidak lagi membutuhkan bantuan makanan bergizi.

Sudaryono mencontohkan sekolah negeri dengan kondisi ekonomi mayoritas orang tua siswa yang dinilai sudah mencukupi.

Dalam kondisi seperti itu, pihak sekolah dan wali murid dapat menyampaikan keputusan bersama apakah MBG masih diperlukan.

“Ada sekolah negeri yang misalnya kami identifikasi sekarang, misalnya dia menolak. Karena mungkin orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup. Itu kemudian kami tanya, perlu MBG? Oh kami kira enggak perlu lagi MBG. Karena sepakat semua,” jelasnya.

Menurut Sudaryono, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan BGN menerapkan prinsip keputusan kolektif untuk sekolah negeri.

Sekolah Swasta Lebih Fleksibel

Berbeda dengan sekolah negeri, penerapan kebijakan MBG di sekolah swasta dinilai lebih fleksibel.

Sudaryono mengatakan kondisi masing-masing sekolah swasta dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan program.

“Terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah. Karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya,” ujarnya.

Namun, rincian mekanisme penerapan untuk sekolah swasta dapat bergantung pada kondisi dan ketentuan program yang berlaku.

BGN Tegaskan Prinsip Penerimaan Bersifat Menyeluruh

Kebijakan BGN tersebut pada dasarnya menempatkan sekolah negeri sebagai satu kesatuan dalam menentukan penerimaan MBG.

Tidak ada skema dalam satu sekolah negeri yang memungkinkan siswa tertentu menerima MBG sementara siswa lainnya tidak hanya karena perbedaan kemampuan ekonomi orang tua.

Pilihan yang tersedia adalah menerima untuk seluruh siswa atau menolak untuk seluruh siswa, dengan keputusan yang harus disepakati pihak sekolah bersama seluruh wali murid.

Perluasan MBG Tetap Berjalan

Ketentuan mengenai sekolah negeri ini muncul di tengah rencana BGN memperluas cakupan penerima MBG.

Sebelumnya, BGN menyampaikan bahwa program tersebut terus dikembangkan dengan target penerima manfaat yang besar. Selain memperluas layanan, BGN juga menyiapkan pembukaan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Pada saat yang sama, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus diperkuat, termasuk penerapan standar layanan dan higiene sanitasi.

Dengan demikian, perluasan program tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima, tetapi juga mekanisme penentuan sasaran dan kualitas layanan.

Untuk sekolah negeri, BGN kini menempatkan keputusan penerimaan MBG pada prinsip satu sekolah, satu keputusan: menerima berarti seluruh siswa menerima, sedangkan menolak berarti seluruh siswa tidak menerima.

Komentar