10 Warga Kubu Raya Minta Bantuan Pengacara, Surat Tanah Disebut Ditarik Sepihak

JurnalPatroliNews | Kubu Raya — Sedikitnya 10 warga Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menempuh jalur hukum setelah dokumen surat tanah yang sebelumnya diterbitkan pemerintah desa disebut ditarik kembali.

Para warga kemudian meminta pendampingan hukum kepada kantor pengacara dan konsultan hukum Donny Suriatmaja di Pontianak.

Tiga warga, yakni Sabrani, Heru Irawan dan Nurhamidar, datang mewakili rekan-rekan mereka untuk memberikan kuasa kepada advokat Donny Suriatmaja. Langkah tersebut ditempuh menyusul persoalan penarikan dokumen surat pernyataan tanah yang mereka nilai dilakukan secara sepihak oleh Kantor Desa Punggur Kecil.

Dokumen Tanah Disebut Sudah Diterbitkan

Persoalan tersebut dituangkan dalam surat kuasa khusus tertanggal 14 September 2026 di Pontianak.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Kantor Desa Punggur Kecil sebelumnya telah mengeluarkan surat tanah kepada warga. Namun, dokumen tersebut kemudian disebut ditarik kembali tanpa adanya penjelasan yang dianggap memadai oleh pihak warga.

Pihak pemberi kuasa menilai tindakan tersebut perlu mendapatkan kejelasan secara hukum, terutama mengenai dasar dan kewenangan pemerintah desa dalam menarik kembali dokumen yang sebelumnya telah diberikan kepada warga.

Dalam surat kuasa tersebut bahkan tercantum dugaan bahwa persoalan itu berkaitan dengan praktik mafia tanah.

“Bukan kewenangan desa untuk menarik dokumen tersebut, yang patut diduga merupakan bagian dari tindak pidana mafia tanah,” demikian salah satu bagian dalam surat kuasa yang diberikan warga kepada advokat Donny Suriatmaja.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak pemberi kuasa dan belum merupakan kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan.

Warga Berikan Kuasa untuk Tempuh Upaya Hukum

Melalui surat kuasa tersebut, Sabrani, Heru Irawan dan Nurhamidar memberikan kewenangan kepada Donny Suriatmaja untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait persoalan yang mereka hadapi.

Kuasa tersebut mencakup kewenangan untuk menghadap aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun instansi pemerintah lain yang memiliki kewenangan.

Selain itu, kuasa hukum diberikan kewenangan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, mengumpulkan dokumen dan bukti, serta mengambil langkah hukum lain yang dianggap diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan para pemberi kuasa.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa warga tidak ingin persoalan penarikan dokumen tanah berhenti pada persoalan administratif semata.

Mereka meminta adanya penjelasan mengenai alasan, dasar hukum dan kewenangan yang digunakan dalam penarikan dokumen tersebut.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Advokat Donny Suriatmaja menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta penjelasan resmi dari Kantor Desa Punggur Kecil mengenai persoalan tersebut.

Apabila tidak terdapat penjelasan yang dianggap memadai, pihaknya menyatakan siap membawa perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Langkah itu dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan atau pengaduan sesuai bukti dan fakta yang berhasil dikumpulkan.

“Kami akan melakukan upaya hukum apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak Kantor Desa Punggur Kecil terkait penarikan surat tanah milik warga tersebut,” demikian sikap kuasa hukum sebagaimana disampaikan dalam materi perkara.

Desa Belum Berikan Konfirmasi

Hingga berita ini disusun, Kantor Desa Punggur Kecil belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.

Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan penarikan dokumen tanah warga, dasar administratif maupun dasar hukum yang digunakan, serta apakah penarikan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi atau persoalan lain.

Konfirmasi dari pemerintah desa menjadi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara.

Dengan demikian, informasi mengenai penarikan surat tanah tersebut tidak hanya bersumber dari pihak warga dan kuasa hukumnya.

Menunggu Penjelasan Resmi

Persoalan dokumen tanah memiliki konsekuensi hukum dan administratif bagi masyarakat. Karena itu, setiap tindakan terhadap dokumen pertanahan perlu memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, dugaan mengenai adanya tindak pidana mafia tanah yang disebut dalam surat kuasa masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat berwenang.

Warga kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah Desa Punggur Kecil. Sementara itu, kuasa hukum menyatakan siap mengambil langkah lebih lanjut apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi para pihak serta bukti-bukti yang nantinya disampaikan kepada instansi berwenang.

Komentar