Kasus Lahan Rp4 Miliar di Kalbar Memanas, Dua Tersangka Dugaan Mafia Tanah Masuk Lapas

JurnalPatroliNews | Singkawang – Penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, memasuki perkembangan baru setelah dua tersangka berinisial HL dan TJF resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang pada Juli 2026.

Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan secara melawan hukum terhadap 10 bidang tanah yang berada di wilayah Singkawang Selatan dan diklaim sebagai milik seorang warga.

Kuasa hukum pihak pelapor, Juhenry, menyampaikan bahwa penahanan kedua tersangka merupakan perkembangan yang telah lama dinantikan setelah proses hukum berjalan cukup panjang.

Menurut Juhenry, ketika para tersangka sebelumnya belum dilakukan penahanan, status kepemilikan tanah yang semula masih tercatat atas nama korban diduga telah beralih kepada pihak lain.

Ia menduga proses pengalihan hak tersebut dilakukan menggunakan dokumen yang keabsahannya kini menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses hukum.

“Perjalanan perkara ini sangat panjang dan penuh hambatan seperti drama yang penuh episode. Kami bersyukur kedua tersangka akhirnya ditahan,” ujar Juhenry dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Meski mengapresiasi perkembangan tersebut, Juhenry menilai penanganan perkara belum selesai. Ia berharap aparat penegak hukum tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pengalihan hak atas tanah tersebut.

Dalam perkara ini, Juhenry juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaporkan seorang oknum anggota Polres Singkawang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran etik.

Selain itu, ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga membantu proses pengalihan kepemilikan tanah apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak membedakan siapa pun yang diduga terlibat.

“Tidak ada yang kebal hukum, equality before the law, semua manusia sama dan setara di hadapan hukum,” tegas Juhenry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari beralihnya status kepemilikan 10 bidang tanah dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar milik ahli waris Djie Ngit Hiong kepada kedua tersangka pada 2021.

Pihak pelapor menyatakan perubahan kepemilikan tersebut diduga terjadi tanpa adanya transaksi jual beli yang sah.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Singkawang pada 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dan persidangan masih terus berjalan. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kedua tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.

Komentar