Jaksa KPK Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Bui, Rp3,67 Miliar Harus Dikembalikan

JurnalPatroliNews | Semarang — Perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sudewo.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang didakwakan kepada Sudewo, yakni dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan sesuai amar tuntutan.

Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa meminta adanya pidana tambahan sesuai ketentuan yang diajukan dalam tuntutan.

ANTARA mengonfirmasi angka tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dua Perkara Menjadi Dasar Tuntutan

Dalam perkara pertama, Sudewo didakwa terkait proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa mendalilkan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa berdasarkan jabatan yang hendak diisi. Nilai uang yang disebut dalam perkara tersebut berada pada kisaran Rp165 juta hingga Rp255 juta.

Dari proses tersebut, jaksa menguraikan adanya penerimaan sekitar Rp2,49 miliar.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah kepala desa yang didakwa bersama Sudewo, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan rangkaian perbuatan tersebut terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Namun, status bersalah Sudewo belum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap karena proses persidangan masih berjalan.

Perkara DJKA Saat Sudewo Masih Anggota DPR

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan pada periode ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, Sudewo disebut menerima commitment fee dari pihak yang berkepentingan dengan proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Jaksa menguraikan total penerimaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

Selain penerimaan uang, perkara tersebut juga mencakup pemberian berupa sebilah keris serta fasilitas pengaspalan jalan pribadi yang disebut bernilai sekitar Rp150 juta.

Jaksa menyatakan unsur penerimaan hadiah dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

“Unsur menerima hadiah sudah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa Soroti Sikap Sudewo

Dalam menyusun tuntutan, JPU juga menguraikan sejumlah hal yang dinilai memberatkan.

Jaksa menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya dan menilai perkara tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI maupun pemerintahan daerah.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Sudewo belum pernah menjalani hukuman pidana.

Selain pidana penjara dan kewajiban pembayaran uang pengganti, terdapat pula laporan bahwa jaksa meminta pencabutan hak politik Sudewo untuk dipilih selama lima tahun.

Sudewo Siapkan Pleidoi

Menanggapi tuntutan tersebut, Sudewo bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menyampaikan sikap tersebut seusai pembacaan tuntutan.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang mulia hakim,” ujar Aviv.

Dengan demikian, perkara belum berakhir pada tahap tuntutan. Setelah JPU menyampaikan tuntutannya, pihak terdakwa akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan.

Bantahan Sudewo Tetap Menjadi Bagian dari Proses Persidangan

Sebelum tuntutan dibacakan, Sudewo telah menyampaikan bantahan terhadap keterlibatannya dalam perkara pengisian perangkat desa.

Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada awal September, Sudewo menyatakan dirinya tidak mengetahui praktik pengumpulan uang oleh sejumlah kepala desa dan mengaku merasa dikhianati. Penasihat hukumnya juga menyatakan pembuktian yang diajukan dalam persidangan tidak menunjukkan keterlibatan kliennya dalam dua perkara tersebut.

Di sisi lain, JPU menyatakan rangkaian alat bukti yang diajukan selama persidangan telah cukup untuk mendukung dakwaan. Sebelum memasuki agenda tuntutan, jaksa menyebut telah menghadirkan puluhan saksi, saksi mahkota, ahli, keterangan terdakwa, surat serta barang bukti lainnya.

Perbedaan posisi antara jaksa dan pihak terdakwa tersebut selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Sidang Mendapat Pengamanan Ketat

Agenda pembacaan tuntutan Sudewo juga mendapat pengamanan cukup besar. Sebanyak 548 personel gabungan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang disiagakan untuk mengamankan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sebelum sidang berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara kelompok pendukung dan kelompok yang menentang Sudewo di sekitar lokasi pengadilan. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan meminta massa meninggalkan area untuk mencegah situasi berkembang.

Kini, setelah tuntutan dibacakan, perkara memasuki tahapan pembelaan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai tuntutan jaksa, pleidoi terdakwa serta keseluruhan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Tuntutan 8 tahun 6 bulan tersebut merupakan tuntutan jaksa, bukan putusan akhir pengadilan.

Komentar