JurnalPatroliNews | Mojokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Rabu (23/9/2026), penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut. Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara secara utuh.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi Prasetyo.
“Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” lanjutnya.
Budi menambahkan, pada saat keterangannya disampaikan, proses penggeledahan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan KPK.
Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti. Ia dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Juli 2026 setelah sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut Yetty merupakan istri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. Lampri saat ini merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang tengah diusut KPK. Hubungan keluarga tersebut dicatat dalam pemberitaan media, bukan dalam keterangan resmi KPK mengenai penggeledahan di Mojokerto.
Penyidik Cari Bukti Tambahan
Penggeledahan di Mojokerto merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen PPTR, dan kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya menyatakan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Uang Rp106,3 Miliar Disita
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut KPK sebagai barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT terkait perkara ATR/BPN.
Penyidik kini masih mendalami berbagai bukti dan informasi yang diperoleh dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.
Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menambah daftar lokasi yang diperiksa KPK setelah perkara tersebut berkembang dari dugaan suap pengurusan HGB ke dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan dan tata kelola internal di lingkungan ATR/BPN.
Meski kantor yang dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti menjadi lokasi penggeledahan, hingga saat ini belum ada keterangan dari KPK yang menyatakan Yetty sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
KPK juga belum membeberkan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan atau diamankan dari Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh dan menentukan perkembangan penanganan hukum selanjutnya.














Komentar