Rp12,39 Miliar Masuk Hasil Lelang, Kejaksaan Kejar Sisa Uang Pengganti Kasus Bank BHS

JurnalPatroliNews | Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan kutipan Risalah Lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur. Aset atas nama terpidana Eko Edi Putranto tersebut berhasil terjual senilai Rp12.396.028.000.

Serah terima kutipan Risalah Lelang dilaksanakan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Penjualan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Aset yang diserahterimakan berupa satu bidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Properti tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 126 atas nama terpidana Eko Edi Putranto.

Lokasinya berada di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Aset tersebut sebelumnya telah disita untuk kepentingan eksekusi putusan pengadilan dan kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Bagian dari Eksekusi Uang Pengganti

Kejaksaan menjelaskan, penyelesaian aset tersebut dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Hendra Rahardja, Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongian.

Kasus bermula pada periode 1992 hingga 1996 ketika Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS), sedangkan Sherny Kojongian menjabat Direktur PT BHS.

Ketiganya dinyatakan melakukan penyalahgunaan fasilitas dana KLBI. Dana yang diterima kemudian disalurkan kepada enam perusahaan dalam kelompok PT BHS.

Penyaluran tersebut mengakibatkan dana KLBI mengalami kemacetan dan tidak dapat dikembalikan. Kondisi itu kemudian berujung pada likuidasi PT BHS pada 1 November 1997.

Berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam perkara tersebut, tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi negara, dalam hal ini Bank Indonesia, sebesar Rp2.650.857.000.000.

Wajib Bayar Rp1,95 Triliun

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu amar putusan mewajibkan para terpidana secara tanggung renteng membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.

Dalam rangka melaksanakan putusan tersebut, Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan para terpidana, termasuk eks Gedung Bank BHS atas nama Eko Edi Putranto di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara.

Aset tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme lelang negara hingga akhirnya terjual dengan nilai lebih dari Rp12,39 miliar.

Serah terima kutipan Risalah Lelang pada Rabu (23/9/2026) menjadi salah satu tahapan dalam proses penyelesaian aset hasil sitaan untuk pemulihan kerugian negara.

Kejaksaan Telusuri Aset Lain

Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset menegaskan proses pemulihan tidak berhenti pada satu aset yang telah berhasil dilelang.

Penelusuran terhadap harta benda yang berkaitan dengan para terpidana akan terus dilakukan. Aset-aset yang ditemukan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum untuk memenuhi sisa kewajiban pembayaran uang pengganti.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan pemulihan aset negara dapat dilakukan secara optimal.

Nilai hasil lelang eks Gedung Bank BHS yang mencapai Rp12,39 miliar menjadi salah satu hasil konkret dari proses tersebut. Namun, jika dibandingkan dengan nilai uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana, masih terdapat kewajiban yang jauh lebih besar untuk diselesaikan.

Kejaksaan memastikan pelacakan dan penyelesaian aset akan terus dilakukan terhadap harta benda para terpidana hingga kewajiban berdasarkan putusan pengadilan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Komentar