JurnalPatroliNews | Jakarta – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi mendapat persetujuan DPR RI untuk menduduki jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Komisi III DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026).
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri. Persetujuan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan kembali mendapat persetujuan.
Dengan keputusan tersebut, perjalanan karier Suyudi memasuki babak baru setelah sebelumnya dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lulusan Akpol 1994
Suyudi Ario Seto lahir di Jakarta pada 14 Juli 1973 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
Kariernya di Korps Bhayangkara banyak bersinggungan dengan bidang reserse. Pada awal pengabdiannya, Suyudi pernah menjabat Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan serta Kanit Resmob Bareskrim Polri.
Karier kewilayahan kemudian dijalani melalui sejumlah posisi strategis.
Suyudi pernah menjabat Kapolsek Metro Tanah Abang dan Kapolsek Metro Penjaringan. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Pengalamannya kemudian berlanjut di tingkat Mabes Polri. Suyudi tercatat pernah menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus serta Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pernah Memimpin Polda Banten
Pada 2023, Suyudi mendapat tugas sebagai Wakapolda Metro Jaya.
Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten. Jabatan tersebut dijalaninya sebelum dimutasi sebagai Perwira Tinggi Bareskrim Polri pada 2025.
Perjalanan karier itu kemudian berlanjut ke lembaga negara di luar struktur utama Polri.
Kepala BNN di Era Prabowo
Pada Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi utama di lingkungan BNN.
Selama memimpin BNN, nama Suyudi antara lain muncul dalam penanganan kasus narkotika jaringan internasional. Salah satu perkara yang mendapat perhatian adalah keberhasilan BNN bersama mitra internasional menangkap buronan yang terkait jaringan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Harta Kekayaan Rp5,847 Miliar
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 mencatat total harta kekayaan Suyudi sebesar Rp5.847.000.000.
Data tersebut dilaporkan kepada KPK pada 28 Maret 2026 ketika Suyudi menjabat Kepala BNN.
Angka tersebut menjadi bagian dari dokumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara yang dapat digunakan sebagai salah satu informasi administratif mengenai profil calon pejabat publik.
Dari Kepala BNN ke Kursi Kapolri
Usulan Suyudi sebagai Kapolri disampaikan Presiden Prabowo melalui surat tertanggal 30 September 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Sehari setelahnya, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan sejumlah gagasan mengenai arah kepolisian, termasuk kaitannya dengan agenda reformasi hukum, pemberantasan korupsi dan narkoba, keamanan nasional serta pembangunan sumber daya manusia.
Ia menekankan bahwa peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi secara aklamasi dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan.
Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dengan demikian, proses politik dan konstitusional di DPR terkait usulan pergantian Kapolri telah memasuki tahap persetujuan parlemen.
Tahap berikutnya berkaitan dengan proses pelantikan dan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjalanan Suyudi dari perwira reserse, pimpinan kewilayahan, Kepala BNN hingga mendapat persetujuan DPR sebagai Kapolri menjadi rangkaian panjang kariernya selama lebih dari tiga dekade di institusi kepolisian.













Komentar