JurnalPatroliNews | Jakarta — Kasus kematian bayi perempuan berusia 11 bulan di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Polisi mengungkap pelaku berinisial RPP ternyata merupakan ayah kandung korban, bukan ayah tiri seperti informasi awal yang beredar.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra menjelaskan, perubahan informasi tersebut diketahui setelah penyidik mendalami hubungan antara pelaku dengan ibu korban. Keduanya diketahui menjalani pernikahan siri.
“Iya, ayah kandung bayi setelah didalami. Awal-awal infonya ayah tiri, ternyata nikah siri,” kata Andre, Minggu (4/10/2026).
Korban, yang berusia 11 bulan, ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka lebam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Bayi Dibenturkan ke Dinding Tiga Kali
Hasil pemeriksaan sementara polisi mengungkap kekerasan yang dilakukan RPP terhadap anaknya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, kepala bagian belakang korban dibenturkan ke dinding sebanyak tiga kali.
Tidak berhenti di situ. Pelaku juga disebut memukul bagian punggung korban menggunakan tangan kanan yang mengepal.
Polisi menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) dini hari berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku. Saat kejadian berlangsung, ibu korban sedang bekerja sehingga di dalam kontrakan hanya terdapat RPP dan bayi tersebut.
Luka di Tubuh Bayi Bongkar Cerita Pelaku
Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga menemukan kondisi korban yang tidak sesuai dengan cerita yang disampaikan RPP.
Pelaku sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa anaknya sedang sakit, mengalami demam dan muntah-muntah.
Namun, ketika diperiksa lebih lanjut, tubuh korban justru ditemukan penuh luka lebam. Keterangan RPP mengenai penyebab luka juga berubah-ubah.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku bahkan disebut mengatakan korban mengalami luka karena tertimpa kipas angin. Polisi kemudian mendalami keterangan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi luka yang ditemukan.
Rangkaian keterangan itulah yang akhirnya mengarahkan penyidik pada dugaan penganiayaan.
Warga Lebih Dulu Mengamankan Pelaku
Sebelum diamankan polisi, RPP sempat berada di lingkungan tempat tinggal korban.
Keluarga dan warga yang mengetahui kondisi bayi tersebut kemudian mencurigai keterangan pelaku. Warga akhirnya mengamankan RPP sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
Kasus ini kemudian ditangani jajaran Polsek Cakung bersama Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban masih berusia sangat kecil dan pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi pihak yang memberikan perlindungan.
Motif Cemburu Masih Didalami
Dalam perkembangan terbaru, polisi juga mengungkap dugaan motif sementara penganiayaan.
RPP disebut melakukan kekerasan setelah merasa cemburu terhadap istrinya yang berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain. Polisi menyebut kecemburuan tersebut kemudian dilampiaskan kepada anaknya.
Motif itu masih merupakan hasil pemeriksaan sementara dan penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa secara keseluruhan.
Karena itu, motif tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap korban.
Hubungan Ayah dan Anak Justru Jadi Persoalan Serius
Terungkapnya status RPP sebagai ayah kandung membuat perkara ini memiliki dimensi hukum yang lebih serius.
Hubungan keluarga tidak menjadi alasan yang menghapus larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam perkara ini, status sebagai orang tua juga menjadi faktor yang dapat memperberat ancaman pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.
Pasal 80 Ayat (3) Jadi Jerat Hukum
Polisi menjerat RPP dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Namun, terdapat ketentuan lanjutan dalam Pasal 80 ayat (4). Apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua korban, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) ditambah sepertiga.
Dengan demikian, status RPP sebagai ayah kandung dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum apabila hubungan tersebut dan seluruh unsur perkara terbukti secara sah.
Polisi Masih Mengembangkan Penyidikan
Meski sejumlah fakta awal telah terungkap, penyidik masih mempunyai pekerjaan untuk memastikan rangkaian kekerasan yang dialami korban, motif, waktu kejadian dan berbagai bukti lain.
Pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Polisi juga perlu memastikan seluruh keterangan yang diberikan pelaku maupun saksi diuji dengan bukti yang tersedia sehingga perkara tidak hanya bergantung pada satu keterangan.
Tragedi yang Menyisakan Pertanyaan
Kasus ini bukan hanya tentang kematian seorang bayi. Peristiwa tersebut juga membuka pertanyaan lebih besar mengenai perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Seorang anak yang sepenuhnya bergantung kepada orang dewasa justru berada dalam situasi yang diduga berujung pada kekerasan fatal.
Terlebih, polisi menyebut saat penganiayaan berlangsung ibu korban sedang bekerja dan bayi tersebut berada bersama ayah kandungnya di dalam kontrakan.
Fakta itu membuat kasus Cakung menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak berhenti pada ruang publik. Rumah dan lingkungan keluarga pun harus menjadi tempat paling aman bagi anak.
Fakta Terbaru Mengubah Arah Kasus
Informasi awal mengenai RPP sebagai ayah tiri kini telah dikoreksi polisi. Setelah pendalaman, RPP disebut merupakan ayah kandung korban dari pernikahan siri.
Pemeriksaan sementara juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan berupa pembenturan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali dan pemukulan pada bagian punggung.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu hal menjadi perhatian utama: seorang bayi berusia 11 bulan kehilangan nyawa setelah mengalami kekerasan yang menurut polisi dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan langsung sebagai ayah kandungnya.
Kini, penyidik tinggal memastikan seluruh fakta tersebut melalui proses hukum dan pembuktian. Dari sana, pertanggungjawaban pidana pelaku akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan keputusan pengadilan.















Komentar