JurnalPatroliNews | Jakarta — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di perairan Kepulauan Aru, Maluku, berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang lebih serius. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan indikasi praktik yang menyerupai perbudakan setelah memeriksa para ABK kapal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap para awak kapal dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dari keterangan sejumlah ABK, penyidik KKP menemukan dugaan adanya pola kerja disertai kekerasan fisik.
“Kami lakukan pemeriksaan seluruh ABK, kita lakukan BAP. Dari hasil temuan di lapangan, pengakuan dari beberapa ABK, di sinilah titik benang merahnya bahwa di situ semacam perbudakan,” kata Pung melalui akun resmi Ditjen PSDKP, Selasa (6/10/2026).
Menurut Pung, temuan tersebut membuat penanganan perkara tidak lagi berhenti pada dugaan penganiayaan. KKP juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perlakuan terhadap awak kapal.
Izin Kapal Akan Dicabut
Sebagai tindak lanjut, KKP menyatakan izin kapal yang diduga terkait kasus tersebut akan dicabut. Pemerintah juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk menentukan bentuk pelanggaran dan kemungkinan tindak pidana lainnya.
Pung mengatakan laporan mengenai persoalan kapal telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. KKP juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah Kepulauan Aru.
“Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Pembelajaran untuk perusahaan yang lain atau pemilik kapal yang lain,” ujarnya.
KKP menegaskan penanganan terhadap dugaan kekerasan tidak akan berhenti pada pemeriksaan administratif. Aparat akan menelusuri keterangan para ABK, kondisi kerja di kapal serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dugaan Kekerasan Berkaitan dengan Target Cumi
Kasus tersebut mencuat setelah beredar rekaman yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menduga kekerasan berkaitan dengan target tangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para awak kapal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri sebelumnya menyebut terdapat dugaan kewajiban mencapai 3 kilogram cumi per hari. Jika target tidak terpenuhi, para ABK diduga mendapatkan tindakan tertentu. Polisi masih mendalami fakta tersebut untuk memastikan bentuk dan pola kekerasan yang terjadi.
Keterangan KKP kemudian memperluas dugaan pelanggaran. Selain kekerasan, pemeriksaan terhadap awak kapal disebut menemukan pola kerja dan perlakuan yang dinilai mengarah pada praktik perbudakan. KKP menyebut sebagian ABK mengaku bekerja sejak sore hingga pagi dan hanya memperoleh makan dua kali sehari.
Polisi Periksa Puluhan Awak Kapal
Penanganan perkara juga terus dilakukan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan 24 ABK telah dimintai keterangan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengurai keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan kekerasan tersebut.
Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berangkat ke Maluku untuk melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus berkoordinasi dengan Polda Maluku.
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya menyebut dari 24 kru yang diperiksa, 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi. Status tersebut masih dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian penyidik.
Kasus Sudah Masuk Penyidikan
Di wilayah Kepulauan Aru, perkara dugaan penganiayaan terhadap empat ABK tersebut juga telah memasuki tahap penyidikan.
Polres Kepulauan Aru menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi selama KM Maulana 23 beroperasi di kawasan perairan Aru.
Empat ABK yang menjadi korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan. Kepolisian juga menempatkan pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban sebagai salah satu prioritas penanganan perkara.
Empat ABK Jadi Titik Awal Pengungkapan
Dugaan kekerasan tersebut diketahui bermula dari empat ABK yang kemudian dievakuasi dari wilayah Kepulauan Aru.
Mereka disebut direkrut pada akhir Juli 2026 dan berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, dengan tujuan operasi hingga kawasan Merauke. Keempat korban yang disebut dalam laporan polisi antara lain Ilhash Shalahuddin, Octavian Maghreza, Johan Saputra dan Syawal Suswono.
Dugaan penganiayaan kemudian terungkap setelah rekaman kekerasan beredar dan ditelusuri aparat. Polisi selanjutnya melakukan identifikasi korban, mengumpulkan keterangan serta menelusuri pihak yang diduga terlibat.
KKP: Perlindungan ABK Menjadi Prioritas
Pung menegaskan negara tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap pekerja di sektor perikanan berlangsung tanpa pengawasan.
Menurutnya, keberadaan negara melalui pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan juga harus memastikan keselamatan serta perlindungan terhadap para nelayan dan awak kapal.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap perusahaan dan pemilik kapal akan diperketat, khususnya terhadap pola kerja yang berpotensi melanggar hak ABK.
Langkah pencabutan izin kapal pun diproyeksikan menjadi tindakan administratif serius terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Bukan Sekadar Kasus Penganiayaan
Perkembangan perkara KM Maulana 23 kini membuka dimensi baru dalam penanganan perlindungan tenaga kerja sektor kelautan.
Dugaan penganiayaan terhadap empat ABK tidak lagi dipandang sebagai insiden kekerasan semata. Pemeriksaan KKP membuka dugaan adanya pola kerja, hukuman fisik dan perlakuan terhadap pekerja yang apabila terbukti dapat mengarah pada tindak pidana lain.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan bergantung pada alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Yang sudah pasti, kasus ini telah mendapat perhatian lintas lembaga. KKP bergerak dari sisi pengawasan dan perizinan, sementara kepolisian menelusuri aspek pidana.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap KM Maulana 23 dan para awaknya. Perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen negara memastikan pekerja sektor perikanan memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan praktik kerja yang merendahkan martabat manusia.















Komentar