JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (6/10/2026). Harga emas Antam untuk ukuran 1 gram turun Rp10.000 menjadi Rp2.570.000 per gram.
Penurunan tersebut juga terjadi pada harga buyback, yang ikut terkoreksi Rp10.000 menjadi Rp2.376.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih antara harga jual dan harga buyback sebesar Rp194.000 per gram. Data harga pada perdagangan 6 Oktober 2026 tersebut juga dilaporkan sejumlah media ekonomi yang mengacu pada harga Logam Mulia.
Pergerakan harga emas ini menjadi perhatian investor ritel karena emas Antam masih menjadi salah satu pilihan investasi fisik yang banyak diminati masyarakat.
Harga Pecahan Termurah Rp1,335 Juta
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas dengan modal lebih kecil, pecahan 0,5 gram menjadi pilihan paling murah dalam daftar harga Antam hari ini.
Harga emas Antam 0,5 gram tercatat Rp1.335.000. Sementara pecahan 1 gram dipatok Rp2.570.000.
Semakin besar gramasi yang dibeli, nilai transaksi tentu semakin tinggi. Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat pada perdagangan Selasa (6/10/2026):
Pecahan Harga 0,5 gram Rp1.335.000 1 gram Rp2.570.000 2 gram Rp5.080.000 3 gram Rp7.595.000 5 gram Rp12.625.000 10 gram Rp25.195.000 25 gram Rp62.862.000 50 gram Rp125.645.000 100 gram Rp251.212.000 250 gram Rp627.765.000 500 gram Rp1.255.320.000 1.000 gram Rp2.510.600.000
Harga tersebut merupakan harga jual emas batangan sebagaimana daftar perdagangan yang dikutip dari Logam Mulia untuk 6 Oktober 2026.
Buyback Turun, Selisih Masih Rp194 Ribu
Selain harga jual, Antam juga menurunkan harga pembelian kembali atau buyback.
Harga buyback pada Selasa (6/10/2026) menjadi Rp2.376.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.386.000 per gram.
Dengan harga jual emas 1 gram Rp2.570.000 dan buyback Rp2.376.000, terdapat spread Rp194.000.
Selisih tersebut perlu diperhitungkan masyarakat sebelum melakukan transaksi emas, terutama bagi investor yang berencana membeli dan menjual kembali dalam waktu relatif singkat.
Soal Pajak, Ada Aturan yang Perlu Dicermati
Dalam transaksi emas, aspek perpajakan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Namun, terdapat pembaruan penting terhadap aturan yang perlu diluruskan. Pemerintah melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPh Pasal 22 tidak dipungut atas penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Artinya, informasi lama yang menyebut setiap konsumen membeli emas batangan secara otomatis dikenai PPh Pasal 22 perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Dalam ketentuan umum PMK 48 Tahun 2023, tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas adalah 0,25 persen dari harga jual. Namun, PMK 52 Tahun 2025 kemudian mempertegas sejumlah pengecualian, termasuk transaksi kepada konsumen akhir.
Sementara untuk transaksi buyback, laman resmi Logam Mulia menyebut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan pajak dipotong langsung dari nilai transaksi.
Karena itu, investor perlu membedakan aturan pajak saat membeli emas dengan kewajiban pajak ketika menjual kembali.
Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Fisik
Turunnya harga Rp10.000 per gram pada perdagangan Selasa belum mengubah fakta bahwa harga emas Antam masih berada di level tinggi.
Bagi investor, perubahan harian menjadi salah satu faktor yang perlu dipantau bersama tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan dan selisih harga beli dengan harga jual kembali.
Sementara bagi masyarakat yang membeli emas untuk tabungan jangka panjang, perubahan harga harian biasanya perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Yang tidak kalah penting adalah memastikan emas yang dibeli memiliki sertifikat, nomor seri dan berasal dari saluran penjualan resmi.
Perdagangan emas fisik juga semakin mendapat perhatian pemerintah seiring pengembangan kegiatan usaha bulion dan penataan regulasi perpajakan emas.
Hari Ini Turun, Berapa Harga Besok?
Koreksi Rp10.000 pada harga emas Antam menjadi catatan tersendiri dalam perdagangan 6 Oktober 2026.
Harga jual berada di Rp2,57 juta per gram, sedangkan buyback bertengger di Rp2,376 juta. Bagi investor, angka tersebut menjadi patokan penting untuk menghitung potensi keuntungan maupun kerugian ketika menjual kembali emas.
Untuk pecahan paling kecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.335.000. Sedangkan bagi investor dengan modal lebih besar, harga satu kilogram emas Antam mencapai sekitar Rp2,51 miliar.
Pergerakan emas berikutnya masih menjadi perhatian pasar. Investor kini menunggu apakah harga akan kembali menguat atau melanjutkan koreksi pada perdagangan selanjutnya.















Komentar