JurnalPatroliNews – Malang — Seorang mahasiswa baru (maba) Universitas Negeri Malang (UM) dilaporkan mengalami dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh kakak tingkatnya.
Terduga pelaku berinisial ARH (22), yang disebut berasal dari Sumenep, Jawa Timur. Sementara korban merupakan mahasiswa baru asal Mojokerto.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (25/8/2026). Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Malang Kota dan saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Pendamping hukum korban, Wiwid Tuhu, mengatakan korban dan terlapor sebelumnya saling mengenal melalui media sosial.
Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens hingga akhirnya terlapor mengajak korban bertemu pada 25 Agustus 2026.
Menurut Wiwid, terlapor menjemput korban menggunakan mobil di sekitar lingkungan kampus.
Dalam perjalanan tersebut, korban disebut mengalami tindakan yang tidak diinginkan.
“Awalnya terduga pelaku ini menjemput korban dengan mobil di kampus. Saat di mobil itu korban sempat menerima tindakan tidak menyenangkan,” kata Wiwid Tuhu saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Pendamping korban menyebut tindakan tersebut kemudian berlanjut hingga korban dibawa ke sebuah tempat penginapan di kawasan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban Kirim Share Lokasi Diam-Diam
Saat berada di lokasi tersebut, korban disebut berupaya mencari cara untuk meminta pertolongan.
Wiwid mengatakan korban kemudian mengirimkan lokasi keberadaannya ke grup angkatan agar teman-temannya mengetahui posisi korban.
Langkah tersebut dilakukan ketika korban merasa takut dan membutuhkan bantuan.
Menurut keterangan pendamping hukum, korban juga berupaya mengulur keadaan dengan meminta terlapor membeli alat pengaman.
Ketika terlapor keluar dari kamar, korban disebut memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengirimkan lokasi kepada teman-temannya.
“Pada saat dia dibawa ke dalam kamar itu, terus dia ada upaya pemerkosaan itu dengan pelaku. Terus ada satu kondisi yang dia ini untuk mengelabui pelaku. Dia minta untuk pakai pengaman, akhirnya keluar nyari pengaman. Pada saat keluar itulah, dia bisa mengirim share lokasi kepada teman-teman,” jelas Wiwid.
Teman Korban Datang Bersama Warga
Setelah menerima lokasi tersebut, teman-teman korban kemudian bergerak menuju tempat kejadian.
Mereka disebut mendapat bantuan dari warga sekitar dan sejumlah pengemudi ojek online.
Setibanya di lokasi, warga bersama teman korban kemudian membawa terlapor ke Polresta Malang Kota.
“Ke jadiannya kan digerebek oleh warga lalu dibawa ke Polres, sudah dilaporkan, saat itu juga buat laporan,” ungkap Wiwid.
Kasus tersebut selanjutnya masuk dalam penanganan kepolisian.
Polisi Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru UM.
Laporan pengaduan masyarakat tersebut tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Berdasarkan kronologi yang diterima penyidik, peristiwa bermula ketika terlapor mengajak korban bertemu untuk minum kopi.
Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan kendaraan oleh terlapor.
Dalam perjalanan, menurut keterangan yang diterima penyidik, muncul tindakan yang diduga mengarah pada pemaksaan seksual.
Korban kemudian dibawa ke lokasi lain hingga akhirnya sampai di sebuah tempat di kawasan Karangbesuki.
Korban Disebut Sudah Menolak
Lukman mengatakan berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban sempat menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya memiliki jadwal kuliah.
Namun, menurut keterangan korban yang tercantum dalam laporan, terlapor tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski korban telah menyatakan penolakan.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” ujar Lukman.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang kini ditangani penyidik Unit PPA.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan kepolisian. Status ARH dalam materi yang disampaikan masih disebut sebagai terlapor atau terduga pelaku, sehingga belum dapat disimpulkan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi akan mendalami laporan, keterangan korban, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya mekanisme perlindungan dan pendampingan bagi mahasiswa yang menghadapi dugaan kekerasan seksual.















Komentar