JurnalPatroliNews – Jakarta — Persidangan perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap dakwaan serius terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Febrie diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Menurut JPU, uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Bermula dari Kekhawatiran Tan Kian
Perkara tersebut bermula ketika Kejaksaan Agung tengah menangani kasus korupsi Jiwasraya pada 2020.
Saat itu, Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kondisi tersebut membuat Tan Kian, yang telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, khawatir status hukumnya ikut berubah menjadi tersangka.
Dalam dakwaan, Tan Kian kemudian meminta bantuan Luci Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang disebut sebagai orang dekat Febrie.
Pertemuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang dibacakan JPU di persidangan.
“Koko Bisa Jadi Tersangka”
JPU mengungkap, dalam pertemuan tersebut Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya berpotensi menjadi tersangka.
Pernyataan itu disebut membuat Tan Kian semakin khawatir.
Tan Kian kemudian meminta agar dirinya tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut dakwaan JPU, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang.
Ferry disebut meminta Tan Kian menyerahkan SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar.
“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar JPU dalam persidangan.
Uang Diserahkan Tiga Tahap
Dalam dakwaan, uang tersebut tidak disebut diberikan sekaligus.
JPU menyatakan Tan Kian menyerahkan uang dalam tiga tahap menggunakan mata uang dolar Singapura.
Ferry Yanto disebut menjadi perantara dalam penerimaan uang tersebut.
Setelah menerima uang, Ferry kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada Febrie.
JPU bahkan mengungkap adanya respons Febrie setelah menerima laporan mengenai uang tersebut.
“Dinginkan saja dulu,” kata jaksa mengutip respons Febrie sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Uang Kemudian Dipindahkan
Dalam uraian dakwaan, perkara tidak berhenti pada penerimaan uang oleh Ferry.
Beberapa hari setelah uang diterima, Febrie disebut memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin.
Uang yang berada dalam tas ransel itu kemudian disebut disimpan di kantor PT Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Rangkaian perpindahan uang tersebut menjadi bagian yang diungkap JPU untuk menjelaskan bagaimana uang yang disebut berasal dari Tan Kian kemudian dikelola oleh pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.
Beberapa hari kemudian, Ferry disebut kembali melaporkan kepada Febrie bahwa uang tersebut telah diterima.
Penyalahgunaan Kekuasaan
JPU mendalilkan tindakan tersebut dilakukan Febrie ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut dakwaan, Febrie melalui Ferry secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya disebut memaksa Tan Kian memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran untuk kepentingan terdakwa.
Dengan posisi tersebut, dugaan pemerasan yang didakwakan tidak hanya berkaitan dengan nominal uang, tetapi juga dengan penggunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara hukum.
Jaksa menyatakan tindakan tersebut berkaitan langsung dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Didakwa dengan Pasal Pemerasan
Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan laporan persidangan, JPU mendakwa Febrie menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut dalam dakwaan.
Dakwaan tersebut masih merupakan uraian JPU yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Bukan Satu-satunya Perkara dalam Sidang Febrie
Perkara Febrie tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.
Dalam sidang perdana yang sama, jaksa juga memaparkan dakwaan lain terkait dugaan penerimaan dan penyamaran hasil tindak pidana dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Laporan persidangan menyebut dakwaan terkait dugaan penerimaan dan penyamaran aset mencapai sekitar Rp346 miliar serta 440 ribu dolar AS.
Perkara tersebut juga menyeret nama terdakwa lain, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin, dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dakwaan Masih Harus Dibuktikan
Dakwaan JPU mengenai uang Rp55 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini memasuki proses persidangan.
Namun, seluruh uraian dalam surat dakwaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti dan fakta persidangan.
Febrie Adriansyah juga memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status bersalah atau tidaknya terdakwa baru dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang Jadi Ujian Pembuktian
Persidangan Febrie kini menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan konstruksi perkara yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.
Sementara itu, pihak terdakwa memiliki kesempatan menguji dakwaan tersebut melalui eksepsi maupun pembelaan dalam tahapan persidangan berikutnya.
Dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dalam penanganan perkara Jiwasraya menjadi salah satu bagian yang akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Publik kini menunggu bagaimana jaksa membuktikan aliran uang tersebut, hubungan antara para pihak, serta kaitannya dengan kewenangan Febrie ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.
Perjalanan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pun akan menentukan bagaimana konstruksi dakwaan tersebut diuji berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.















Komentar