JurnalPatroliNews | Jakarta – Kebijakan pemerintah memberikan dukungan pembiayaan melalui APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai dukungan anggaran negara tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam, termasuk ketentuan istitha’ah atau kemampuan sebagai salah satu syarat kewajiban menunaikan ibadah haji.
Menurut Prof Niam, kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah haji tidak selalu harus berasal dari pembiayaan pribadi. Dalam perspektif fikih, kemampuan tersebut dapat hadir melalui berbagai bentuk rezeki maupun bantuan dari pihak lain.
Karena itu, ia menilai fasilitas pembiayaan yang diberikan negara tidak menggugurkan keabsahan ibadah haji seseorang.
“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara,” ujar Prof Niam, Kamis (8/10/2026).
Subsidi Haji Dinilai Bagian dari Kehadiran Negara
Prof Niam mengatakan, dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan ibadah masyarakat merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjamin kehidupan beragama.
Menurut dia, pola dukungan negara sebenarnya telah diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, energi hingga bidang sosial.
Dalam konteks keagamaan, dukungan terhadap pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji dinilai berada dalam kerangka yang sama.
“Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan,” katanya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki ruang untuk menghadirkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan kehidupan beragama masyarakat.
Dukungan tersebut, kata dia, tidak selalu berbentuk pembiayaan langsung. Pemerintah juga dapat memberikan fasilitasi berupa layanan kesehatan, vaksinasi, pembinaan manasik hingga upaya efisiensi berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji.
MUI Apresiasi Pembahasan Biaya Haji Lebih Awal
Selain menanggapi aspek syariat, Prof Niam memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji lebih awal.
Menurut dia, kepastian mengenai besaran biaya dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah.
“Apresiasi pada Pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta BIPIH dan subsidi bagi jamaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama Panitia Kerja DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jamaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau Rp54.648.825.
Sementara 44,50 persen, atau sebesar Rp43.817.526,35, berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Pelunasan Jamaah Ditekan
Skema pembiayaan tersebut kemudian mendapatkan tambahan dukungan melalui kebijakan subsidi APBN.
Berdasarkan skema yang disampaikan, terdapat subsidi APBN sebesar Rp3,2 juta. Angka tersebut diperhitungkan bersama setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta dan saldo Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta.
Dengan skema tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dipenuhi jamaah menjadi rata-rata Rp23.048.825.
Bagi pemerintah, pengaturan pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan haji, kemampuan jamaah dan kualitas layanan.
Sementara dari perspektif fikih, Prof Niam menegaskan bahwa dukungan pembiayaan dari pihak lain tidak dengan sendirinya menghilangkan keabsahan ibadah haji. Prinsip istitha’ah tetap menjadi bagian penting dalam melihat kewajiban tersebut.
Dengan demikian, perdebatan mengenai subsidi haji tidak hanya menyangkut angka pembiayaan, tetapi juga bagaimana negara menjalankan fungsi fasilitasi kehidupan beragama sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah berjalan dengan baik.













Komentar