Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Berujung Pidana, Empat Tersangka Masuk Tahanan

JurnalPatroliNews | Banjarmasin – Penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru. Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan kapal pada 13 September 2026.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka serta menimbulkan kerugian harta benda.

Empat tersangka yang kini ditahan terdiri atas seorang nakhoda kapal dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan perkembangan tersebut.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Nakhoda Ditahan Sejak 25 September

Satu dari empat tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap AY sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran perusahaan yang terkait dengan operasional kapal tersebut.

Mereka masing-masing berinisial LBA, selaku agen PT Virgo Karya Shipping; RH, Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping; serta YR, General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

Ketiganya mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.

Dengan penetapan tersebut, proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada langsung di atas kapal, tetapi juga pihak perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan.

Polisi Dalami Dugaan Kelalaian

Trunoyudo menjelaskan, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam konstruksi tersebut, penyidik menemukan dugaan kelalaian, penyertaan maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan KM Virgo Transport 8.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Dengan demikian, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang oleh penyidik dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa kecelakaan.

Dijerat UU Pelayaran dan KUHP

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Polri menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Selain itu, penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap keempat tersangka dalam perkara kecelakaan kapal yang menimbulkan korban jiwa, korban luka dan kerugian materiil.

Ditahan di Polda Kalimantan Selatan

Saat ini, seluruh tersangka ditempatkan di Rutan Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.

Masa penahanan terhadap AY berlangsung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026.

Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan menjalani masa penahanan mulai 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.

Penahanan tersebut dilakukan selama proses penyidikan berjalan. Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

Kasus KM Virgo Transport 8 kini menjadi perhatian karena proses penyidikan tidak hanya mengarah pada nakhoda, tetapi juga menyentuh pihak perusahaan yang berkaitan dengan operasional kapal.

Komentar