JurnalPatroliNews | Jambi – Proyek pemutakhiran data pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024 yang seharusnya menjadi instrumen memperbaiki basis data perpajakan justru berujung perkara hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina (NE), sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan masa jabatan Nella sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Nilai pagu kegiatan mencapai sekitar Rp1,8 miliar, sementara hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183.
Empat tersangka lainnya masing-masing berinisial ID, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HW, PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker; NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia; dan RS, yang berperan sebagai surveyor.
Kelima tersangka kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Diduga Ada Kesepakatan Sebelum Tender
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr Kamin, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan adanya kesepakatan sebelum proses tender dimulai.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Nella dan ID diduga mengondisikan agar PT Bumi Harmoni Indoguna menjadi pemenang proyek. Kesepakatan tersebut disebut disertai komitmen pemberian kickback fee sebesar 25 persen.
“Penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen,” kata Kamin.
Dugaan pemberian imbalan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengurai bagaimana proyek pengadaan dapat berjalan hingga pembayaran anggaran dicairkan penuh.
Pemutakhiran Data Diduga Tak Pernah Dilakukan
Masalah berikutnya ditemukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menduga proyek pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Survei dan validasi data ke tingkat lapangan, termasuk kepada ketua RT dan lurah, disebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Pihak penyedia diduga justru menggunakan data lama atau DHKP yang sebelumnya telah tersedia, kemudian menyerahkannya seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran terbaru dari lapangan.
Kondisi tersebut membuat pekerjaan yang seharusnya menghasilkan basis data pajak yang lebih akurat diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Tenaga Ahli Dipangkas, Dokumen Pembayaran Dipersoalkan
Kejaksaan juga menemukan dugaan penyimpangan lain dalam pelaksanaan proyek.
Pelibatan tenaga ahli disebut tidak dilakukan sesuai kebutuhan pekerjaan. Hak honorarium sejumlah pekerja diduga tidak dibayarkan.
Tidak hanya persoalan pembayaran, penyidik juga menduga terdapat tanda terima honorarium yang dibuat atau digunakan untuk melengkapi administrasi proyek meski pembayaran sebenarnya dipersoalkan.
“Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan,” tegas Kamin.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian dikaitkan dengan munculnya kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp1.378.180.183.
Nilai itu berasal dari proyek yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.













Komentar