JurnalPatroliNews | Langkat – Upaya pengiriman 24 kilogram narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan seorang pria berinisial AM (31) tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas harus menabrak mobil yang dikendarainya untuk menghentikan pelarian.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari itu, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24 kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan, termasuk lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, dan dashboard.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani jajarannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat rencana pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan kendaraan melalui jalur darat.
Setelah melakukan pengintaian sekitar lima jam di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, petugas mendeteksi sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika.
Ketika kendaraan tersebut hendak dihentikan, pengemudi justru memacu mobil dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menghentikan kendaraan di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kejar-kejaran di Jalur Lintas Sumatera
Pengejaran berlangsung setelah petugas mendapati kendaraan yang dicurigai terus melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara.
Menurut Rafli, tindakan penghentian secara paksa dilakukan untuk mencegah pengemudi melanjutkan pelariannya.
“Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” kata Rafli dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas mengamankan AM, pria berusia 31 tahun yang berasal dari Aceh Utara.
Saat akan diperiksa, AM disebut sempat menolak turun dari mobil dan membantah membawa narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi sabu di beberapa bagian mobil.
Pengungkapan ini menjadi hasil penting dari pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Sebanyak 24 Bungkus Sabu Disembunyikan di Bagian Mobil
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika di sejumlah lokasi tersembunyi dalam kendaraan, mulai dari lantai belakang hingga jok yang telah dimodifikasi dan bagian dashboard.
AKBP Rafli mengatakan, terdapat 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24.000 gram atau 24 kilogram.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” ujar Rafli.
Cara penyimpanan tersebut diduga dirancang untuk menyamarkan keberadaan barang bawaan saat kendaraan melintasi jalur darat antardaerah.
Meski demikian, rincian teknis mengenai proses penyembunyian dan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut.
Dijanjikan Upah Rp15 Juta per Kilogram
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku pernah melakukan pengiriman narkotika sebelumnya. Polisi menyebut pria tersebut pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Dalam pengiriman yang digagalkan di Langkat, AM diduga dijanjikan bayaran Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan.
Dengan total muatan mencapai 24 kilogram, nilai upah yang dijanjikan apabila seluruh narkotika berhasil sampai ke tujuan mencapai Rp360 juta.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ungkap Rafli.
Besarnya imbalan yang dijanjikan menjadi salah satu keterangan yang didalami penyidik untuk mengungkap pola perekrutan kurir dan hubungan antara pengemudi dengan pihak yang mengendalikan pengiriman.
Namun, nilai Rp360 juta tersebut merupakan upah yang dijanjikan, bukan uang yang dipastikan telah diterima AM.
Polisi Buru Pemasok dan Pengendali Jaringan
Polrestabes Medan menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pengemudi dan penyitaan barang bukti.
Penyidik masih memburu pemasok narkotika sekaligus pihak yang diduga mengendalikan pengiriman dari Aceh menuju Palembang. Menurut keterangan kepolisian, identitas pihak yang dicari telah diketahui penyidik.
Pengungkapan pemasok dan pengendali menjadi penting untuk menelusuri rantai distribusi, mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman, serta mencegah jalur serupa digunakan kembali.
Polisi juga mendalami keterangan AM mengenai dugaan pengiriman terdahulu. Informasi itu dapat menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hingga Rabu (14/10/2026), polisi belum mengumumkan penangkapan pihak yang diduga menjadi pemasok atau pengendali tersebut.
Pengungkapan Narkotika Lintas Provinsi Jadi Perhatian
Pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang memperlihatkan adanya dugaan jalur distribusi lintas provinsi yang masih perlu diusut secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, penyidik harus memastikan asal barang, tujuan distribusi, peran pengemudi, serta keterlibatan pihak yang diduga memesan dan mengendalikan pengiriman.
Keberhasilan menghentikan kendaraan dan menyita 24 kilogram sabu menjadi bagian dari penindakan. Namun, upaya memutus jaringan membutuhkan tindak lanjut berupa pengungkapan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
Polrestabes Medan menyatakan pengejaran terhadap pihak yang dicurigai menjadi bandar dan pengendali masih berlangsung.
Masyarakat diharapkan mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.
JurnalPatroliNews akan terus mengedepankan perkembangan berdasarkan keterangan resmi, dengan tetap membedakan dugaan penyidik dari fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.















Komentar