KDKMP Dikebut Beroperasi, Menkop Ferry Perkuat Koordinasi Kementerian dan BUMN

JurnalPatroliNews | Jakarta — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk memastikan kesiapan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) antarkementerian/lembaga dan BUMN di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026). Pertemuan itu mematangkan persiapan kunjungan serentak ke 107 titik KDKMP yang dijadwalkan mulai Kamis (15/10/2026).

Ferry menjelaskan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memeriksa kesiapan koperasi yang telah menyelesaikan pembangunan fisiknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sarana, prasarana, perangkat pendukung, serta kebutuhan operasional tersedia sebelum koperasi menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Ferry, kesiapan operasional tidak cukup hanya ditentukan oleh selesainya pembangunan gedung. Ketersediaan barang kebutuhan pokok, kelancaran distribusi, serta kesiapan sistem pengelolaan juga menjadi faktor penting agar koperasi dapat berfungsi sesuai tujuan pembentukannya.

“Kita perlu ada posko untuk memastikan kelancaran semua penyaluran barang-barang kebutuhan masyarakat, khususnya barang bersubsidi, apakah ada hambatan atau tidak. Nanti secara harian akan dimonitor,” kata Ferry dalam paparannya.

Distribusi Barang Kebutuhan Masyarakat Jadi Perhatian

Pemerintah mendorong KDKMP agar segera menjalankan fungsi pelayanan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, koordinasi antarlembaga diarahkan untuk memastikan pasokan barang dan distribusi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ferry menyebut percepatan penyaluran pupuk, gas LPG, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta barang kebutuhan lainnya menjadi bagian dari agenda operasionalisasi koperasi.

“Bapak Presiden ingin agar KDKMP sudah bisa beroperasi sebanyak mungkin. Maka kita ingin melakukan percepatan penyaluran pupuk, gas LPG, beras SPHP dan lainnya,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kendala distribusi, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan harian. Melalui mekanisme tersebut, hambatan yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi atau pihak yang memiliki kewenangan.

Pengawasan tersebut menjadi penting agar percepatan operasionalisasi tidak hanya berorientasi pada jumlah koperasi yang dibuka, tetapi juga pada kesiapan pelayanan, ketersediaan komoditas, serta keberlanjutan kegiatan usaha.

Pemerintah Targetkan 8.000 KDKMP Beroperasi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah akan memulai kunjungan lapangan secara intensif pada 15 Oktober 2026 untuk memeriksa kesiapan KDKMP di berbagai daerah.

Pemeriksaan direncanakan berlangsung secara maraton selama delapan hari, dengan fokus awal pada 8.000 unit koperasi. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut dapat beroperasi pada akhir Oktober 2026.

Zulkifli menegaskan, kegiatan monitoring diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan yang sudah terpenuhi maupun kekurangan yang masih harus dibenahi sebelum koperasi menjalankan operasional secara optimal.

“Mulai besok akan dilakukan monitoring ke Kopdes ini, 8.000 dulu pertama. Selama delapan hari ini akan mengecek terus, apa yang belum, apa yang sudah, ada yang sudah baik, ada yang belum,” kata Zulkifli.

Pemantauan tersebut mencakup kesiapan barang dagangan, fasilitas, sarana dan prasarana, serta aspek teknis maupun nonteknis lainnya. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindak lanjut terhadap setiap koperasi yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Agrinas Mendapat Penugasan Selama Dua Tahun

Dalam skema operasionalisasi KDKMP, PT Agrinas Pangan Nusantara mendapat penugasan untuk mengoperasikan koperasi selama dua tahun sebagai masa transisi, sebagaimana disebutkan dalam materi yang disampaikan mengenai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026.

Penugasan tersebut mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan kegiatan usaha, pencapaian target kinerja, pendampingan, evaluasi, serta pengembangan sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).

Selain itu, Agrinas juga memiliki tanggung jawab dalam penyusunan laporan, standar operasional prosedur (SOP), target kinerja, serta tata kerja yang mendukung pelaksanaan kegiatan koperasi.

Skema tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses transisi pengelolaan dan memastikan kegiatan usaha berjalan dengan sistem yang terarah. Namun, efektivitas pelaksanaannya tetap memerlukan pembagian tanggung jawab yang jelas, pengawasan, serta evaluasi berkala.

Sinergi Lintas Lembaga Menjadi Kunci

Rakortas tersebut dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, sejumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota, serta jajaran direksi BUMN.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan kebutuhan koordinasi dalam mempersiapkan operasionalisasi KDKMP, mulai dari dukungan kelembagaan, distribusi komoditas, kesiapan fasilitas, hingga pengelolaan usaha.

Ferry berharap sinergi lintas kementerian, lembaga, dan BUMN dapat terus dipertahankan agar KDKMP berkembang menjadi instrumen penguatan ekonomi desa dan kelurahan.

Bagi masyarakat, keberhasilan program ini nantinya akan terlihat dari kemampuan koperasi menyediakan barang kebutuhan secara berkelanjutan, memperluas akses ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi warga.

Dengan dimulainya pemeriksaan lapangan pada 15 Oktober 2026, perhatian pemerintah kini tertuju pada kesiapan masing-masing unit. Target 8.000 KDKMP beroperasi pada akhir bulan menjadi agenda percepatan yang perlu diimbangi pemenuhan standar pelayanan, tata kelola, dan keberlanjutan usaha.

Komentar