JurnalPatroliNews | MALUKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim Intelijen Kejari Seram Bagian Timur. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H.
Langkah hukum ini dilakukan menyusul dugaan adanya permintaan atau pemotongan dana bantuan revitalisasi dari anggaran yang diterima masing-masing satuan pendidikan penerima program.
Kejaksaan melakukan penggeledahan untuk mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya upaya menghilangkan atau merusak barang bukti.
Tiga Lokasi di Seram Bagian Timur Digeledah
Berdasarkan keterangan Kejari Seram Bagian Timur, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di wilayah kabupaten tersebut.
Lokasi pertama adalah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur.
Lokasi kedua berada di ruang Sekretariat Revitalisasi di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula.
Sementara itu, lokasi ketiga merupakan tempat yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang yang disebut sebagai potongan dari dana revitalisasi.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan praktik pemotongan anggaran bantuan pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti Berlanjut di Ambon
Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur bekerja sama dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut dipimpin oleh Azer Jongker Orno, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana revitalisasi satuan pendidikan.
Namun, rincian barang bukti yang disita serta keterkaitannya dengan pihak-pihak tertentu belum diuraikan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan.
Dugaan Nilai Pemerasan dan Pungutan Lebih dari Rp1 Miliar
Kejari Seram Bagian Timur memperkirakan nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut telah melampaui Rp1 miliar.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta penghitungan lebih lanjut terhadap dugaan aliran dana.
Penyidik masih perlu mendalami mekanisme penyaluran bantuan, kemungkinan adanya permintaan pembayaran kepada sekolah penerima, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga keterangan ini disampaikan, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses pendalaman. Oleh karena itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Kejaksaan Tegaskan Penanganan Secara Profesional
Kejari Seram Bagian Timur menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 agar berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Program revitalisasi pendidikan memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Karena itu, dugaan pemotongan anggaran bantuan perlu ditangani secara serius agar dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Kejari Seram Bagian Timur turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat dan pihak terkait juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara dugaan korupsi tersebut akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari Seram Bagian Timur dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum, ketentuan perundang-undangan, serta hak-hak seluruh pihak yang terkait.















Komentar