JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan pemerasan yang menyeret aparat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten HSU dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 30 Desember 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Proses pemeriksaan berlangsung di Markas Polda Kalimantan Selatan.
Empat pihak yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas Rahman Heriadi selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, Mochamad Yandi Friyadi yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan HSU, Karyanadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan HSU, serta M. Syarif Fajerian Noor sebagai Sekretaris DPRD HSU.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Kejari HSU periode Agustus–Desember 2025, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tri Taruna sempat menghindari penangkapan, namun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pada Senin, 22 Desember 2025, yang bersangkutan diserahkan ke KPK dan langsung menjalani penahanan.
Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga menerima uang hingga Rp804 juta sejak menjabat sebagai Kajari HSU. Aliran dana tersebut diduga diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lain.
Dana yang diterima diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD setempat. Modus yang digunakan adalah ancaman agar laporan pengaduan dari LSM terkait instansi-instansi tersebut tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
Dalam periode November hingga Desember 2025, penerimaan uang tersebut terbagi ke dalam dua jalur perantara. Melalui Tri Taruna, uang diduga berasal dari Rahman Heriadi sebesar Rp270 juta dan dari EVN selaku Direktur RSUD HSU senilai Rp235 juta.
Sementara melalui Asis Budianto, dana diduga diterima dari Mochamad Yandi Friyadi selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta. Selain itu, Asis juga diduga mengantongi uang lain senilai Rp63,2 juta dari sejumlah pihak sepanjang Februari hingga Desember 2025.
Tak hanya terkait pemerasan, Albertinus juga diduga menyalahgunakan anggaran internal Kejari HSU. Ia disebut melakukan pemotongan dana melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi, termasuk pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas, serta pemotongan dari berbagai seksi.
Selain itu, Albertinus diduga memperoleh dana lain senilai Rp450 juta, yang terdiri atas Rp405 juta yang ditransfer ke rekening istrinya dan Rp45 juta yang diterima dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Sekretaris DPRD dalam kurun Agustus hingga November 2025.
Di sisi lain, Tri Taruna juga disinyalir menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar. Jumlah tersebut meliputi Rp930 juta yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, serta Rp140 juta dari pihak rekanan pada 2024.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta yang ditemukan di kediaman Albertinus.













