Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus TPPU Judi Online ke Kas Negara

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Kejaksaan melaksanakan penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian daring dengan total nilai lebih dari Rp530 miliar. Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terhadap terpidana Oei Hengky Wiryo.

Kegiatan seremonial penyetoran dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dana yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp530.430.217.324,57 sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyetoran tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 yang menyatakan Oei Hengky Wiryo bersalah dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Dannie Chaerudin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).

Dalam perkara ini, Oei Hengky Wiryo yang berusia 69 tahun diketahui berperan sebagai Komisaris Utama perusahaan teknologi PT A2Z Solusindo Teknologi. Perusahaan tersebut didirikan bersama rekannya, Henkie, yang menjabat sebagai Direktur Utama.

“Perusahaan tersebut secara formal bergerak di bidang perdagangan perangkat komputer dan konsultasi teknologi informasi. Namun dalam praktiknya, perusahaan itu terafiliasi dengan sejumlah situs perjudian online yang beroperasi sejak 2018 hingga Februari 2025,” jelasnya.

Sejumlah platform judi daring yang disebut dalam perkara tersebut antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, Juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, Mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77.

Dalam menjalankan aksinya, terpidana bersama jaringannya diduga menyamarkan asal-usul dana hasil perjudian melalui sejumlah perusahaan cangkang yang dikendalikan melalui kepemilikan saham mayoritas di PT A2Z Solusindo Teknologi.

“Dana tersebut kemudian dialirkan ke berbagai rekening yang terafiliasi dengan terpidana untuk menyembunyikan sumber sebenarnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Oei Hengky Wiryo serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp530,43 miliar dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

Penyetoran uang rampasan dan denda perkara dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen kejaksaan dalam upaya pemulihan aset negara dari hasil kejahatan.

“Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor kepada perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tutupnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.