JurnalPatroliNews | Jakarta — Usulan penerbitan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengkaji permintaan Kapolri terkait penggunaan vape yang dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar MUI mengeluarkan fatwa mengenai vape. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan potensi penyalahgunaan zat terlarang.
“Tentu saya mendukung usul Kapolri kepada MUI agar mengeluarkan fatwa haram terhadap vape. Kita lihat dari data selain berbahaya buat kesehatan juga jadi sarana untuk mengonsumsi narkoba,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai MUI perlu memberikan respons terhadap persoalan tersebut karena dampaknya dinilai dapat menjangkau masyarakat luas. Ia berpandangan bahwa potensi mudarat vape harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan fatwa.
Sahroni Akui Bakal Ada Pro dan Kontra
Sahroni menyadari usulan fatwa haram terhadap vape berpotensi memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, termasuk di kalangan pengguna dan pelaku industri rokok elektrik.
Meski demikian, ia menilai potensi bahaya yang disorot dalam persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Sahroni juga menyatakan akan mendorong Polri mencari langkah lanjutan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di industri vape.
“Pasti jelas ada dampaknya, pro dan kontra tapi saya melihat vape ini lebih banyak mudaratnya. Saya nanti akan mendorong kepada Polri untuk juga mencari langkah selanjutnya bersama stakeholders industri vape,” ujarnya.
Kapolri Soroti Perkembangan Modus Peredaran Narkotika
Sebelumnya, Kapolri menyoroti ancaman penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Ia mengingatkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk dugaan penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat terlarang.
Kapolri juga menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai pelajaran mengenai dampak ketergantungan zat adiktif terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan suatu bangsa. Menurutnya, langkah pencegahan diperlukan untuk menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika.
Isu tersebut menjadi salah satu latar belakang permintaan agar MUI membahas persoalan vape dari sudut pandang keagamaan, sekaligus mempertimbangkan dampak sosial dan kesehatan yang dikhawatirkan muncul.
MUI Akan Mengkaji dengan Berbagai Pendekatan
Menanggapi permintaan Kapolri, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa persoalan vape akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.
“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta sejumlah pimpinan MUI, yakni KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disampaikan, MUI belum mengumumkan keputusan final berupa fatwa haram terhadap vape. Pembahasan lebih lanjut diperlukan sebelum ada kesimpulan resmi mengenai sikap kelembagaan MUI.
Dengan demikian, usulan fatwa tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian dan keputusan resmi MUI.















Komentar