WNA Overstay hingga Kerja Ilegal Jadi Sorotan, DPR Minta Pengawasan Imigrasi Diperketat

JurnalPatroliNews | Jakarta — Pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia perlu diperkuat melalui sistem yang terintegrasi, berbasis risiko, dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Pengawasan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan setelah kasus muncul ke permukaan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing selama berada di Indonesia.

Menurut Mafirion, pembenahan layanan keimigrasian dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk layanan paspor daring dan penggunaan gerbang otomatis di bandara, perlu diikuti penguatan fungsi pengawasan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan. Namun, pembenahan ini harus dilanjutkan agar pengawasan semakin efektif dan tidak hanya bergantung pada operasi atau penanganan kasus yang sudah muncul ke permukaan,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, ketersediaan data kedatangan dan keberangkatan WNA perlu diimbangi dengan pemantauan aktivitas mereka selama tinggal di Indonesia. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi pelanggaran izin tinggal, masa tinggal berlebih atau overstay, hingga dugaan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jangan sampai data kedatangan dan keberangkatan orang asing sudah tersedia, tetapi aktivitas mereka selama di Indonesia tidak terpantau dengan baik. Pengawasan harus dilakukan sejak masuk, selama tinggal, hingga beraktivitas,” katanya.

Mafirion juga mendorong penguatan koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Sinergi antarlembaga dinilai diperlukan untuk memetakan keberadaan WNA, khususnya di kawasan industri dan destinasi wisata yang banyak dikunjungi warga asing, seperti Bali dan Batam.

Melalui pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menindak pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak seharusnya hanya menyasar WNA yang diduga melakukan pelanggaran. Pihak lain yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan izin tinggal atau mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa memenuhi ketentuan juga perlu diproses sesuai hukum.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti melanggar. Jangan sampai hanya WNA yang ditindak, sementara perusahaan atau pihak yang sengaja mempekerjakan maupun membantu penyalahgunaan izin justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Mafirion mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat harus tetap berjalan beriringan dengan kemudahan investasi dan pelayanan pariwisata. Sistem keimigrasian, menurutnya, perlu bekerja secara cepat, akurat, transparan, dan adil tanpa perlakuan diskriminatif.

“Investasi membutuhkan kepastian hukum, pariwisata membutuhkan pelayanan yang baik, dan keamanan nasional membutuhkan pengawasan yang kuat. Ketiganya harus berjalan beriringan,” katanya.

Ia turut menyoroti pemanfaatan teknologi, termasuk sistem autogate dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), agar tidak hanya digunakan untuk mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk negara. Teknologi tersebut juga diharapkan mendukung analisis risiko dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian lintas negara.

Penguatan pengawasan, lanjut Mafirion, perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di pintu-pintu masuk wilayah terluar Indonesia. Dengan demikian, sistem keimigrasian diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pergerakan orang lintas negara.

“Pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk meningkatkan akurasi pengawasan dan mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini. Sistem keimigrasian kita harus adaptif dalam merespons dinamika global,” pungkas Mafirion.

Dorongan tersebut menempatkan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan publik, dan kepastian investasi sebagai aspek yang perlu berjalan beriringan dalam pengelolaan keimigrasian nasional.

Komentar