JurnalPatroliNews | Jakarta — Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel. Pada Selasa (20/10/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang berasal dari PT CNI.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial WM dan S. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel.
Berdasarkan keterangan resmi, pemeriksaan terhadap kedua saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Pemeriksaan terhadap WM dan S menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan kedua saksi maupun keterkaitan spesifik mereka dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.















Komentar