JurnalPatroliNews | Cianjur — Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluncurkan program Koperasi Perumahan Rakyat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (23/10/2026). Program ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sekaligus mendukung Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan 3 juta rumah.
Peluncuran program diresmikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, yang mewakili Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, jajaran pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian ATR/BPN, pengurus koperasi, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam peresmian program di Cianjur, Destry menegaskan bahwa koperasi dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat, pengembang perumahan, dan lembaga pembiayaan.
“Koperasi memiliki peran strategis tidak hanya sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga menjembatani masyarakat, pengembang, dan lembaga pembiayaan,” kata Destry.
Uang muka rumah dapat dicicil selama 24 bulan
Salah satu skema yang diperkenalkan melalui program tersebut adalah model perumahan di The Tamar Village. Melalui skema ini, anggota koperasi, khususnya MBR, dapat membayar uang muka rumah secara bertahap selama 24 bulan.
Setelah kewajiban uang muka dilunasi, koperasi mengajukan proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sesuai ketentuan yang berlaku. Skema tersebut juga disebut terbuka bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung dan menengah, dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing.
Model pembayaran bertahap ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang menghadapi kendala menyiapkan uang muka dalam jumlah besar sekaligus. Meski demikian, proses pengajuan KPR tetap mengikuti persyaratan dan penilaian lembaga pembiayaan terkait.
The Tamar Village menjadi percontohan penerapan model Koperasi Perumahan Rakyat. Pengembangan model ini diharapkan dapat memberikan alternatif akses kepemilikan hunian melalui mekanisme koperasi.
Kemenkop siapkan regulasi usaha koperasi di bidang perumahan
Untuk mendukung pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan, Kemenkop tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai kegiatan usaha di bidang perumahan oleh koperasi.
Destry menyampaikan bahwa rancangan regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi. Regulasi itu diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha perumahan.
Menurutnya, pengaturan yang jelas dibutuhkan untuk menjawab sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat, termasuk keterbatasan kemampuan membayar uang muka dan pemenuhan persyaratan pembiayaan.
Kehadiran regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas ruang lingkup kegiatan usaha koperasi, sehingga pelaksanaan program perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Kolaborasi lintas sektor untuk mendukung program 3 juta rumah
Kemenkop mendorong penguatan sinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, LPDB Koperasi, pemerintah daerah, pengembang, lembaga keuangan, serta organisasi terkait.
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus memastikan kesiapan koperasi dalam menjalankan program perumahan secara profesional dan berkelanjutan.
Dukungan LPDB Koperasi juga diharapkan dapat membantu penguatan kapasitas usaha koperasi melalui skema pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan, kelayakan usaha, serta persyaratan yang berlaku.
Destry menekankan bahwa kerja sama antarpemangku kepentingan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
Melalui Koperasi Perumahan Rakyat, Kemenkop berharap koperasi dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang produktif dan profesional, sekaligus menghadirkan solusi kepemilikan hunian yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan anggota.














Komentar