JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemangkasan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD) ditegaskan pemerintah Indonesia tidak melanggar kontrak yang berlaku. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pengurangan pasokan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dengan tetap memperhatikan komitmen kepada negara mitra.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026). Menurutnya, pengurangan pasokan sekitar 8 persen dari total ekspor gas melalui pipa masih berada dalam batas yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan kontrak.
“Jadi sekalipun ada pemotongan, tapi tidak ada pelanggaran kontrak, karena masih di bawah batas minimum,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, ekspor gas Indonesia ke Singapura melalui jaringan pipa mencapai sekitar 409,55 MMSCFD. Dari jumlah tersebut, alokasi gas dari wilayah Natuna sebesar 15 MMSCFD dan dari Sumatra sebesar 16 MMSCFD menjadi bagian dari pengurangan pasokan yang dilakukan pemerintah.
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Pertimbangan
Bahlil menegaskan, kebijakan pengurangan ekspor gas diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan ketersediaan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik, tanpa mengabaikan perjanjian yang telah disepakati dengan Singapura.
Menurut Bahlil, Indonesia tetap berkomitmen menghormati kontrak dan aturan yang menjadi dasar hubungan perdagangan energi antarnegara. Karena itu, pengurangan pasokan tersebut, menurut pemerintah, dilakukan dengan mempertimbangkan batas yang tercantum dalam perjanjian.
“Batas kontrak minimum kita sekitar 91-92. Kita baru 8 persen, kecuali kita potong 10 persen baru melanggar kontrak,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah bahwa penyesuaian ekspor dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan energi nasional dengan kewajiban pasokan kepada mitra dagang. Namun, penjelasan mengenai batas minimum kontrak dan dasar perhitungannya tetap perlu merujuk pada ketentuan perjanjian yang berlaku agar konteks angka-angka tersebut dapat dipahami secara utuh.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Kontrak
Bahlil menyatakan pemerintah tidak bermaksud mengabaikan komitmen perdagangan yang telah disepakati. Ia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kontrak dan aturan.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” kata Bahlil.
Kebijakan ini menempatkan ketersediaan energi domestik sebagai salah satu pertimbangan dalam pengaturan pasokan gas. Di sisi lain, kepastian pelaksanaan kontrak tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan mitra dagang serta keberlanjutan kerja sama energi lintas negara.
Pasokan LNG ke Singapura Juga Berjalan
Selain gas yang dikirim melalui jaringan pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura. Bahlil menyebut pasokan LNG tersebut mencapai 146 kargo, yang menurut keterangannya setara dengan sekitar 1.400 MMSCFD.
Pasokan LNG tersebut menjadi bagian lain dari hubungan perdagangan gas antara Indonesia dan Singapura, di luar ekspor melalui pipa yang menjadi pokok pembahasan mengenai pengurangan pasokan.
“Pemerintah Indonesia sangat menghargai. Indonesia terlalu baik, menghargai kontrak,” pungkas Bahlil.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ekspor dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan energi dalam negeri dan komitmen perdagangan yang berlaku. Kejelasan mengenai volume pasokan, batas minimum kontrak, dan mekanisme penyesuaian menjadi penting untuk memastikan kebijakan tersebut dipahami secara tepat oleh publik maupun mitra dagang.














Komentar