JurnalPatroliNews | Sanggau– Emas ilegal Kalbar kembali menjadi sorotan setelah seorang warga berinisial ER alias Erdan mengaku pernah menjual emas kepada warga negara China berinisial TZ alias A, yang menurut informasi dalam bahan pemberitaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Erdan mengaku mengganti nomor telepon selulernya karena khawatir dilacak aparat penegak hukum (APH) menyusul transaksi yang disebutnya pernah dilakukan dengan TZ alias A. Ia juga mengungkapkan bahwa akses komunikasi dengan warga negara asing tersebut diperolehnya melalui seseorang yang disebut sebagai Kepala Desa Inggis, Kabupaten Sanggau.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai jalur komunikasi, asal-usul pasokan emas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut. Meski demikian, kebenaran pengakuan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih memerlukan verifikasi serta pendalaman oleh aparat berwenang.
Mengaku Pernah Menjual Emas kepada WN China
Dalam keterangannya, Erdan menyebut dirinya pernah menjual emas kepada TZ alias A. Ia mengaku mengambil langkah mengganti nomor telepon seluler karena takut keberadaannya terdeteksi aparat setelah perkara yang menyeret warga negara China tersebut mencuat.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan jalur transaksi emas di balik perkara pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Namun, keterangan mengenai transaksi itu belum cukup untuk memastikan sumber emas, waktu dan jumlah transaksi, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasokan. Hal-hal tersebut perlu diperjelas melalui keterangan para pihak, dokumen transaksi apabila tersedia, serta bukti lain yang dapat diuji dalam proses hukum.
Erdan juga menyebut bahwa jalur komunikasi dengan TZ alias A diperolehnya melalui seorang kepala desa di wilayah Inggis, Kabupaten Sanggau. Klaim ini perlu dikonfirmasi secara independen, termasuk mengenai bentuk komunikasi yang dimaksud dan apakah pihak yang disebut mengetahui tujuan transaksi tersebut.
Nama Kepala Desa Inggis Ikut Disebut
Dalam pengakuannya, Erdan mengaitkan akses komunikasi dengan TZ alias A dengan sosok yang disebut sebagai Kepala Desa Inggis berinisial SN alias Sunardi. Bahan informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan hubungan keluarga antara Erdan dan SN.
Keterangan mengenai hubungan keluarga tersebut maupun dugaan keterkaitan SN dengan transaksi emas belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi. Hubungan keluarga, jika benar, tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Redaksi telah mencatat bahwa SN dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait tuduhan dan dugaan keterlibatannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan, belum ada jawaban hingga berita ini disusun.
Belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atau bukti keterlibatan. Konfirmasi lanjutan tetap diperlukan agar pihak yang disebut memiliki kesempatan menjelaskan duduk perkara dan memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
Apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lokal, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.
Asal Pasokan Emas Masih Perlu Ditelusuri
Erdan juga menyebut adanya informasi yang beredar setelah penangkapan TZ alias A mengenai asal-usul emas yang diduga diterima tersangka. Dalam informasi tersebut, sejumlah wilayah di Kalimantan Barat disebut, antara lain kawasan Sepauk di Kabupaten Sintang dan Desa Inggis di Kabupaten Sanggau.
Penyebutan lokasi tersebut masih harus dipastikan melalui penyelidikan. Belum tersedia keterangan terverifikasi dalam bahan yang diterima redaksi mengenai lokasi tambang tertentu, identitas seluruh pemasok, jumlah emas yang berasal dari masing-masing wilayah, ataupun mekanisme pengiriman dan penjualannya.
Penelusuran asal-usul emas menjadi penting untuk membedakan sumber material tambang, pihak yang melakukan kegiatan pertambangan, perantara, dan pihak yang diduga membeli atau menampung hasilnya.
Jika terdapat dugaan rantai perdagangan yang melibatkan banyak pihak, penyidik perlu menguji keterangan saksi dengan dokumen, bukti transaksi, serta barang bukti yang relevan. Dengan demikian, informasi mengenai jaringan pemasok tidak hanya bersandar pada pengakuan atau kabar yang beredar.
Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Perkara yang menyeret TZ alias A dalam bahan pemberitaan ini dikaitkan dengan dugaan praktik pertambangan emas ilegal di wilayah konsesi di Kalimantan Barat. Modus yang disebut mencakup dugaan penguasaan kawasan tambang tanpa izin, perusakan garis polisi, serta penggunaan bahan peledak untuk aktivitas di lubang tambang.
Informasi yang diterima redaksi menyebut dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan berkaitan dengan emas dalam jumlah ratusan kilogram. Namun, angka tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik atau hasil penghitungan lembaga berwenang sebelum dapat disajikan sebagai nilai kerugian yang telah dipastikan.
Demikian pula, dugaan perusakan garis polisi, penggunaan bahan peledak, dan penguasaan kawasan pertambangan harus dikaitkan dengan dokumen perkara serta pasal yang benar-benar diterapkan kepada tersangka. Rincian itu penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan dugaan, hasil penyidikan, dan fakta yang telah diputus pengadilan.
Menurut informasi dalam bahan awal, perkara TZ alias A telah memasuki tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Status serta tanggal pelimpahan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada kepolisian atau kejaksaan yang menangani perkara.
Aparat Diminta Mengusut Semua Pihak Berdasarkan Bukti
Munculnya pengakuan Erdan dan penyebutan nama pihak lokal menambah perhatian terhadap kemungkinan jalur pasokan emas di Kalimantan Barat. Meski demikian, pengungkapan jaringan tidak dapat hanya bertumpu pada satu keterangan. Setiap dugaan perlu diperiksa dan dicocokkan dengan bukti yang sah.
Polres Sanggau dan aparat penegak hukum terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah penelusuran terhadap informasi yang menyebut wilayah Sanggau sebagai salah satu lokasi yang diduga berkaitan dengan pasokan emas. Klarifikasi resmi juga dibutuhkan untuk memastikan apakah nama-nama yang disebut telah dimintai keterangan atau sedang didalami penyidik.
Penanganan perkara pertambangan ilegal perlu dilakukan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak mana pun, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena disebut dalam pengakuan pihak lain.
Publik kini menantikan kejelasan mengenai asal-usul emas, jalur distribusi, besaran kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pengakuan Erdan, penyebutan SN alias Sunardi, dan informasi mengenai jaringan pasokan emas merupakan hal-hal yang masih membutuhkan verifikasi. Penetapan tanggung jawab pidana pada akhirnya harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah.















Komentar