JurnalPatroliNews | Jakarta – BPJS Kesehatan tidak dihapus. Badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional tersebut menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (27/10/2026) untuk merespons informasi yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung dan lembaga tersebut terus berfokus pada peningkatan kualitas layanan.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.
Klarifikasi ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi mengenai perubahan program jaminan kesehatan tanpa memeriksa sumber dan kebenarannya.
BPJS Kesehatan Memiliki Landasan Hukum
Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Landasan tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut Rizzky, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial. Ketentuan di dalamnya menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas BPJS dalam menyelenggarakan program jaminan sosial sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan bahwa Program JKN bukan program sementara yang keberadaannya bergantung pada informasi atau isu yang beredar di media sosial. Penyelenggaraannya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memiliki dasar hukum.
Dengan demikian, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan perlu disikapi secara hati-hati. Masyarakat disarankan merujuk pada keterangan resmi lembaga terkait sebelum mengambil kesimpulan atau meneruskan informasi tersebut kepada orang lain.
Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan berdasarkan status kepesertaan, prosedur pelayanan, dan ketentuan program yang berlaku.
Rizzky mengatakan, fokus BPJS Kesehatan adalah memastikan program tersebut terus berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau peserta agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas sumbernya.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Rizzky.
Penegasan ini penting karena informasi yang tidak akurat mengenai program jaminan kesehatan dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi peserta yang mengandalkan JKN untuk mengakses pelayanan medis.
Masyarakat juga perlu membedakan antara isu mengenai penghapusan program secara keseluruhan dan informasi tentang perubahan teknis, administrasi, atau ketentuan kepesertaan. Setiap perubahan kebijakan sebaiknya diperiksa melalui pengumuman resmi agar peserta memperoleh informasi yang tepat.
BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk menggunakan kanal komunikasi resmi apabila membutuhkan penjelasan mengenai program, hak peserta, prosedur administrasi, atau ketentuan layanan kesehatan.
Peserta Diimbau Periksa Status Kepesertaan
Selain mengklarifikasi kabar penghapusan program, BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Berdasarkan informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan, layanan PANDAWA dapat diakses melalui nomor WhatsApp 08118165165.
Melalui kanal tersebut, peserta dapat mencari informasi administrasi sesuai layanan yang tersedia. Penggunaan kanal resmi juga membantu masyarakat menghindari informasi keliru atau pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan tanpa kewenangan.
Peserta sebaiknya tidak memberikan data pribadi, kata sandi, kode verifikasi, atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Jika menerima pesan yang mengklaim kepesertaan akan dihapus atau meminta pembayaran dengan alasan tertentu, masyarakat perlu memeriksa kebenarannya melalui kanal resmi terlebih dahulu.
Pemeriksaan status kepesertaan secara berkala juga membantu peserta mengetahui kondisi administrasi mereka sebelum membutuhkan layanan kesehatan. Apabila terdapat kendala, peserta dapat meminta penjelasan melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Terpengaruh Hoaks
Peredaran informasi mengenai layanan publik di media sosial menuntut masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa sumber berita. Informasi yang menggunakan judul menakutkan atau mengklaim adanya perubahan besar belum tentu sesuai dengan kebijakan resmi.
Dalam kasus ini, BPJS Kesehatan secara tegas membantah kabar penghapusan program JKN dan menyatakan pelayanan tetap berjalan. Masyarakat diminta tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kebingungan di tengah peserta.
Sebelum membagikan kabar mengenai BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memeriksa pengumuman resmi, mencocokkan informasi dengan keterangan lembaga, serta memastikan tanggal dan konteks pemberitaan.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelenggaraan Program JKN sesuai ketentuan hukum dan meningkatkan pelayanan bagi peserta. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap mengakses informasi dari sumber resmi agar tidak salah memahami status program maupun hak kepesertaannya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial dinyatakan tidak benar berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan lembaga tersebut pada Selasa (27/10/2026).















Komentar