21 WNA Judi Online Bali Diamankan, Imigrasi Sita 92 Perangkat Elektronik

JurnalPatroliNews | Badung — Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi pengawasan keimigrasian di dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring atau judi online (judol) yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, 21 WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Vietnam, 12 warga negara Myanmar, dan satu warga negara China.

Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari terhadap lokasi yang dicurigai digunakan sebagai tempat operasional aktivitas perjudian daring.

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Operasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia, terutama untuk memastikan penggunaan izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggerebekan Dilakukan di Dua Rumah

Operasi pengawasan keimigrasian dimulai sekitar pukul 07.00 WITA. Sebelum memasuki lokasi, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Dalam operasi itu, petugas menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi lokasi kegiatan operasional perjudian daring.

Dari rumah pertama, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua ditemukan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal China.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikutip ANTARA, pemantauan dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas para WNA tersebut. Setelah pengamanan, petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan barang bukti di lokasi.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa para WNA tersebut diduga berperan sebagai operator situs judi online macaujc.com. Namun, dugaan keterlibatan setiap orang masih harus didalami melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti lebih lanjut.

Pengamanan dalam operasi keimigrasian tidak dengan sendirinya menjadi putusan bahwa seluruh orang yang diperiksa terbukti melakukan tindak pidana.

Imigrasi Sita 92 Perangkat Elektronik

Selain mengamankan 21 WNA, petugas menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas operasional perjudian daring.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas:

  • 36 unit ponsel pribadi.
  • 29 unit ponsel kerja.
  • 18 unit laptop kerja.
  • Enam unit komputer.
  • Tiga unit iPad.

Secara keseluruhan, terdapat 92 perangkat elektronik yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perangkat-perangkat tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penelusuran aktivitas digital, termasuk komunikasi, penggunaan akun, akses sistem, serta kemungkinan hubungan dengan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Meski demikian, fungsi setiap perangkat dan kaitannya dengan dugaan perjudian daring masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis. Kepemilikan atau keberadaan perangkat elektronik di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk tindak pidana.

Penyidik perlu menghubungkan hasil pemeriksaan perangkat dengan keterangan para pihak, data transaksi, serta bukti lain yang relevan sebelum menyimpulkan peran masing-masing individu.

Dugaan Operasi Situs Judi Online Internasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko juga menyebut transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Informasi mengenai penggunaan platform pembayaran tersebut masih merupakan bagian dari temuan awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bentuk transaksi, hubungan transaksi dengan situs yang diduga dioperasikan, serta peran masing-masing orang yang diamankan.

Penyelidikan juga dapat mencakup penelusuran kemungkinan keterkaitan dengan jaringan di luar Indonesia. Namun, dugaan adanya hubungan internasional belum cukup untuk menentukan struktur jaringan maupun tingkat keterlibatan setiap orang tanpa hasil pemeriksaan yang terverifikasi.

Penggunaan situs perjudian daring dapat melibatkan berbagai fungsi, mulai dari pengelolaan akun, layanan pelanggan, administrasi sistem, hingga pengelolaan pembayaran. Peran para WNA dalam perkara ini perlu dipastikan melalui pemeriksaan individual.

Jenis Izin Tinggal Para WNA Berbeda

Hendarsam menjelaskan bahwa para WNA yang diamankan memiliki dokumen keimigrasian dengan jenis izin tinggal yang berbeda.

Sebagian diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Perbedaan jenis izin tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa untuk mengetahui apakah kegiatan masing-masing WNA sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut dokumen keimigrasian, tetapi juga aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, petugas dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum keimigrasian sesuai kewenangan.

Dalam hal ini, penilaian terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal harus mempertimbangkan dokumen, keterangan, serta fakta aktivitas setiap orang. Status izin tinggal yang berbeda tidak secara otomatis menunjukkan bahwa semua orang melakukan pelanggaran yang sama.

Pemeriksaan Lanjutan untuk Mengembangkan Kasus

Setelah diamankan, seluruh WNA bersama barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, mengidentifikasi aktivitas yang berlangsung di kedua rumah, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan operasional perjudian daring.

Petugas juga perlu memastikan hubungan antara para WNA yang diamankan, perangkat elektronik yang disita, dan situs yang disebut dalam hasil pemeriksaan awal.

Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar bagi langkah berikutnya sesuai temuan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana di luar pelanggaran keimigrasian, penanganannya dapat dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan untuk memastikan setiap orang mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan di Indonesia.

Pengawasan WNA di Bali Diperketat

Operasi di Harvestland Residence berlangsung di tengah peningkatan perhatian terhadap aktivitas warga negara asing di Bali. Wilayah tersebut menjadi tujuan wisata internasional sekaligus tempat tinggal sementara bagi warga asing yang datang untuk berbagai keperluan.

Pengawasan keimigrasian diperlukan untuk memastikan kegiatan warga asing sesuai dengan tujuan kedatangan dan izin yang dimiliki. Di sisi lain, penanganan perkara juga harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya koordinasi antara petugas imigrasi, pengelola lingkungan, dan pihak terkait dalam mendeteksi dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain pemeriksaan dokumen, penelusuran aktivitas digital dan transaksi keuangan dapat membantu memperjelas dugaan operasional perjudian daring. Hasilnya perlu dianalisis secara menyeluruh agar langkah penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada indikasi awal.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Resmi

Hingga berita ini disusun, pemeriksaan terhadap 21 WNA dan barang bukti elektronik masih menjadi bagian dari pengembangan kasus oleh petugas imigrasi.

Belum ada kesimpulan akhir dalam bahan pemberitaan ini mengenai pertanggungjawaban hukum masing-masing WNA maupun keseluruhan aktivitas yang diduga berlangsung di kedua rumah tersebut.

Komentar