JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan dinilai membutuhkan pembenahan yang lebih menyeluruh. Penindakan terhadap dugaan praktik mafia tanah tetap penting, tetapi persoalan administrasi, ketidaksinkronan data, tumpang tindih peta, serta lemahnya pengawasan juga perlu mendapat perhatian serius.
Atas dasar itu, Gerakan Masyarakat Peduli Pertanahan dan Agraria (GMPPA) mengusulkan pembentukan Komisi Agraria Nasional (KAN), sebuah lembaga independen yang dirancang untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap tata kelola pertanahan dan diusulkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
GMPPA menghimpun berbagai elemen masyarakat, di antaranya mantan pejabat pertanahan, mantan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, mantan wartawan senior, seniman, pemerhati agraria, serta warga yang pernah berhadapan dengan sengketa tanah maupun dugaan praktik mafia tanah.
Inisiatif tersebut, menurut inisiator GMPPA sekaligus Ketua Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), Rastiti Merdekawati, berangkat dari kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan berkepastian hukum.
“Persoalan tanah tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, kami mendorong hadirnya pengawasan independen yang mampu memastikan persoalan pertanahan ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Rastiti, mantan wartawan TEMPO.
Pembenahan Tata Kelola Dinilai Sama Pentingnya dengan Penindakan
Sekretaris Jenderal GMPPA, IGN Agung Y. Endrawan, yang merupakan praktisi hukum dan kebijakan publik serta mantan Direktur Kebijakan Keamanan Bakamla, menilai persoalan pertanahan tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Menurut Endrawan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dibenahi, mulai dari ketidaksesuaian data fisik dan yuridis dengan kondisi di lapangan, masalah alas hak dan warkah, tumpang tindih peta, hingga lemahnya pencatatan perubahan data serta fragmentasi kewenangan antarinstansi.
“Penindakan pidana terhadap pelaku mafia tanah tetap diperlukan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan administrasi yang menjadi sumber sengketa,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa perbaikan sistem dan tata kelola, potensi munculnya sengketa serupa akan tetap terbuka. Oleh sebab itu, GMPPA memandang perlu adanya mekanisme pengawasan eksternal yang independen, transparan, serta mampu mendorong tindakan korektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan mengenai pentingnya pembenahan tersebut juga disampaikan anggota GMPPA, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, Analis Kebijakan Publik Ahli Madya pada Lemhannas RI. Dari perspektif sosial budaya, ia menilai kebijakan pertanahan harus memperhitungkan keragaman geografis dan karakteristik masyarakat Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Keragaman geografis, sosial, dan budaya masyarakat membutuhkan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara nasional, tetapi tetap menghormati karakteristik wilayah dan hak-hak masyarakat setempat. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial,” ujarnya.
KAN Diusulkan Memperkuat Pengawasan, Bukan Mengambil Alih Kewenangan
Ketua GMPPA, Sunraizal, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa usulan pembentukan KAN tidak diarahkan untuk menggantikan tugas dan kewenangan lembaga yang telah ada.
Menurutnya, lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, peradilan, dan Ombudsman tetap menjalankan fungsi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. KAN justru diharapkan menjadi mekanisme pengawasan eksternal yang dapat membantu menelusuri persoalan administrasi pertanahan secara menyeluruh dan memastikan rekomendasi perbaikan memperoleh tindak lanjut.
“Yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan independen yang mampu menelusuri persoalan secara menyeluruh, menemukan akar permasalahan, dan memastikan rekomendasi korektif benar-benar ditindaklanjuti,” kata Sunraizal.
Dalam naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang disiapkan GMPPA, KAN diusulkan memiliki sejumlah fungsi, antara lain memeriksa riwayat administrasi pertanahan, menguji kesesuaian data lintas instansi, melakukan pemeriksaan lapangan, serta memberikan rekomendasi korektif yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dari sisi struktur, lembaga tersebut dirancang memiliki tujuh komisioner yang berasal dari unsur penegak hukum, akademisi atau ahli agraria, serta masyarakat sipil. Pengambilan keputusan secara kolektif-kolegial diusulkan untuk menjaga objektivitas, independensi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Hendarman Supandji Beri Masukan soal Landasan Hukum
GMPPA juga telah menyampaikan gagasan pembentukan KAN kepada Hendarman Supandji, mantan Jaksa Agung sekaligus mantan Menteri ATR/Kepala BPN, dalam audiensi di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Hendarman menyambut baik inisiatif yang disampaikan GMPPA dan memberikan masukan agar pembentukan KAN ditopang landasan hukum yang kuat melalui undang-undang. Dengan dasar hukum tersebut, kedudukan serta kewenangan lembaga yang diusulkan diharapkan memiliki legitimasi yang lebih kokoh.
Masukan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan GMPPA untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan peraturan presiden yang telah disusun. Selain itu, peluang penguatan kelembagaan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan turut dipertimbangkan sebagai alternatif.
GMPPA berharap usulan pembentukan KAN dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia. Bagi masyarakat, pembenahan tersebut bukan semata-mata soal penyelesaian sengketa yang sudah terjadi, melainkan juga upaya mencegah persoalan serupa berulang melalui administrasi yang lebih tertib, pengawasan yang independen, dan perlindungan hak yang lebih kuat.
Meski demikian, pembentukan KAN masih merupakan usulan GMPPA yang memerlukan pembahasan serta proses hukum dan kelembagaan lebih lanjut sebelum dapat diwujudkan.















Komentar