JurnalPatroliNews | Jakarta – KPK panggil Nera Susanto, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB.
Pemeriksaan terhadap Nera dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan dana kebencanaan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran DSP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Nera dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.
“Saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Enam Saksi Dijadwalkan Diperiksa KPK
Selain Nera Susanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka adalah Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, Tari Oktavia selaku staf keuangan dari PT Erlangga Jala Persada, Vanessa Annisa Utami selaku karyawan swasta, Monica Utari Mariana selaku wiraswasta, serta Nursadriani selaku karyawan swasta.
Keenam saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga informasi disampaikan, Budi Prasetyo belum mengungkap secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dari masing-masing saksi.
Pemanggilan para saksi tersebut diperkirakan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan DSP, termasuk proses pengadaan, perusahaan penyedia, dan pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Namun, keterangan para saksi masih harus didalami dan diverifikasi oleh penyidik. Pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Berawal dari OTT KPK di Lingkungan BNPB
Kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan anggaran Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.
Kelima tersangka tersebut yakni Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.
Bima disebut sebagai tenaga ahli BNPB sekaligus adik Suharyanto. Gabriel merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB. Sementara Richard merupakan tenaga ahli BNPB. Adapun Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.
Penetapan kelima tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan mengembangkan hasil operasi tangkap tangan.
KPK Dalami Dugaan Konflik Kepentingan dan Suap
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mendalami dugaan dua kelompok perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai.
Kelompok pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan Bima dalam pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan swasta yang disebut memiliki afiliasi dengannya.
KPK juga menelusuri dugaan pemanfaatan posisi dan pengaruh untuk mengarahkan atau mengondisikan proses pengadaan, termasuk penunjukan penyedia barang dan jasa.
Sementara itu, kelompok kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta kepada pejabat atau tenaga ahli yang terlibat dalam pengadaan menggunakan dana kebencanaan.
Dalam klaster ini, KPK menetapkan Richard Erlangga dan Gabriel Purwaka Sigit serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran DSP yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta.
Penyidik juga menelusuri dugaan pemanfaatan posisi untuk mendekati vendor atau penyedia jasa yang akan bekerja sama dengan BNPB. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. <cite></cite>
Dana Siap Pakai Seharusnya Mendukung Penanganan Bencana
Dana Siap Pakai merupakan anggaran pemerintah yang disediakan untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan dana tersebut membutuhkan tata kelola dan pertanggungjawaban yang jelas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan bencana serta perlindungan masyarakat terdampak.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan DSP menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
KPK perlu menelusuri aliran dana, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, proses penunjukan penyedia, serta kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati pihak tertentu.
Pemanggilan Nera Susanto bersama lima saksi lainnya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang terus dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Nera maupun saksi lainnya. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB masih berjalan. KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan penggunaan anggaran kebencanaan tidak disalahgunakan dari tujuan utamanya.















Komentar